Halmahera Utara, WartaNewsTV.com,— Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Halmahera Utara–Pulau Morotai, Said Banyo, SE, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku Utara dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulau Morotai, melaksanakan agenda reses dengan pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. GMNI Halut menyampaikan sejumlah isu strategis, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa, infrastruktur jalan dan jembatan, persoalan nelayan, hingga kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, peternakan dan fasilitas keagamaan.

Dalam forum tersebut, pengurus GMNI Halut menyampaikan enam aspirasi utama yang diharapkan mendapat perhatian dan dapat dikawal melalui lembaga legislatif.

Enam aspirasi itu meliputi pembuatan saluran air, bantuan alat tangkap nelayan, bantuan alat pertanian, bantuan alat peternakan, bantuan untuk Gereja Sion Halmahera Utara, serta pembangunan jalan di wilayah Loloda Utara.

GMNI menilai kebutuhan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas dan kehidupan masyarakat. Pembangunan saluran air, misalnya, dinilai penting untuk mendukung kebutuhan dasar sekaligus penataan lingkungan.

Di sektor perikanan, bantuan alat tangkap diharapkan dapat membantu nelayan meningkatkan produktivitas. Sementara pada sektor pertanian dan peternakan, dukungan sarana produksi dinilai dibutuhkan masyarakat untuk mengembangkan usaha sekaligus memperkuat sumber pendapatan keluarga.

Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian, khususnya pembangunan jalan di wilayah Loloda Utara. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk membuka akses masyarakat, memperlancar mobilitas, serta mendukung distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi.

Selain enam aspirasi tersebut, pembahasan juga menyentuh Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa. Isu tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan potensi komoditas kelapa serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan.

Dalam kesempatan itu, Said Banyo menyampaikan bahwa reses merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan, mendengar persoalan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi yang disampaikan secara langsung.

Menurut Said, reses tidak semata-mata menjadi agenda formal, tetapi menjadi ruang untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Setiap aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan menjadi bahan perhatian untuk kemudian dikawal sesuai fungsi, kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku Utara,” demikian inti penjelasan Said dalam forum tersebut.

Said juga menegaskan bahwa tidak seluruh aspirasi dapat langsung direalisasikan melalui kewenangan DPRD provinsi. Setiap usulan harus dilihat berdasarkan kewenangan pemerintah, urgensi kebutuhan masyarakat, kesiapan program, serta kemampuan dan mekanisme penganggaran.

Ia menyebut aspirasi yang diterima akan menjadi bagian dari bahan perjuangan politik dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD, terutama dalam mendorong agar kebutuhan masyarakat mendapat perhatian dalam program pembangunan pemerintah daerah.

Menurutnya, komunikasi dengan organisasi mahasiswa juga penting karena mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial dan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, masukan dari GMNI Halut dalam agenda reses tersebut dinilai menjadi bahan penting untuk melihat persoalan pembangunan dari perspektif masyarakat dan kelompok pemuda.

Said menegaskan, menerima aspirasi bukan berarti memberikan janji bahwa seluruh usulan dapat langsung direalisasikan. Namun, setiap aspirasi akan dipelajari dan diperjuangkan sesuai kemampuan, kewenangan serta mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Ia berharap komunikasi antara wakil rakyat, masyarakat, organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya terus dibangun agar berbagai persoalan di lapangan dapat disampaikan secara langsung dan menjadi bahan dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, penganggaran dan pengawasan di DPRD Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Habib Inga