Pekanbaru, Wartanewstv.com – Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk yang diduga bermasalah di wilayah Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap satu unit truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026).
Dari rangkaian pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak menuju wilayah Kabupaten Kampar. Di salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk, ditemukan sebanyak 1.389 sak dengan total berat mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Namun, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih dalam tahap pendalaman. Kepastian mengenai jenis dan kandungan pupuk, asal-usul barang, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Rangkaian pengungkapan bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Saat itu, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Selain muatan, petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa oleh pengemudi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal serta tujuan pengiriman pupuk.
Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan dari pengemudi dan pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan guna mengetahui sumber dan lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di lokasi tersebut, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.
Pada malam harinya, personel menemukan adanya aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Berdasarkan pendataan awal di lokasi, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Jika dihitung secara keseluruhan, kapasitas angkut kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 63 ton.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak.
Dengan demikian, angka 69,2 ton merupakan jumlah pupuk yang ditemukan di lokasi Kabupaten Kampar dan tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.
Dalam penanganan temuan tersebut, personel Deninteldam XIX/TT melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
Selanjutnya, barang bukti berupa pupuk yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk, asal-usul barang, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Hingga proses pemeriksaan tersebut selesai, status pupuk yang ditemukan belum dapat dinyatakan secara definitif sebagai pupuk oplosan.
Deninteldam XIX/TT juga disebut terus melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WartaNewsTV.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pupuk oplosan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana terhadap pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan sumber terkait serta hasil pengembangan informasi di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. WartaNewsTV.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.