OKU, WartaNewsTV.com — Polsek Baturaja Barat melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin di wilayah Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA M. Anwar, S.H., bersama personel Ops Polsek Baturaja Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial AN (39), warga Jalan Kol. Berlian, Kelurahan Tanjung Agung. Yang bersangkutan kemudian didata dan dimintai keterangan di Polsek Baturaja Barat.
Petugas juga memberikan imbauan agar yang bersangkutan melengkapi administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak kembali melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, AN membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Baturaja Barat Iptu Evredi Antoni, M.S.H., melalui Kasi Humas AKP Feri Zulpian mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban serta memastikan aktivitas usaha masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polsek Baturaja Barat akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat,” ujar AKP Feri Zulpian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha agar menaati peraturan serta melengkapi administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.