OKU, Wartanewstv.com — Persoalan terkait hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mulai menemukan titik terang.
Penyelesaian persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar Senin, 28 September 2026, di Kantor Desa Kedaton. Pertemuan dihadiri Camat KPR Jaka Atmajaya, S.STP., M.Ec.,Dev., Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas, Babinsa Desa Kedaton Abdullah Fikri, Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang, Ustadz Khairul Anam Al Hafidz selaku Mudir Ponpes An-Nur Desa Kedaton, anggota BPD, para calon anggota BPD, serta panitia pemilihan.
Dalam musyawarah tersebut, para pihak membahas persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian terkait hasil pemilihan BPD. Salah satu kesepakatan yang ditempuh adalah pelaksanaan sumpah Al-Qur’an sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Kesepakatan tersebut melibatkan calon anggota BPD dari keterwakilan Dapil 1, Dapil 2, serta keterwakilan perempuan. Para pihak mengikuti proses tersebut dengan menyerahkan persoalan kepada hati nurani masing-masing.
Camat KPR Jaka Atmajaya mengatakan, pihaknya telah mengkaji persoalan yang disampaikan para pihak. Menurutnya, fakta atau bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk membuktikan klaim yang disampaikan pelapor terhadap pihak yang dilaporkan.
“ Kami bersama-sama sudah mengkaji dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami sampaikan bahwa fakta yang ada di lapangan belum cukup kuat untuk membuktikan klaim dari pelapor,” ujar Jaka.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa hasil pemilihan BPD mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Untuk selanjutnya, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018, penyelesaian sengketa hasil pemilihan BPD ada dua tingkat, yaitu tingkat desa dan tingkat kabupaten. Kami harapkan tingkat desa ini bisa diterima oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas menegaskan bahwa pihak kepolisian berupaya menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami demi Allah tidak berpihak kepada satu calon mana pun. Kami berdiri di tengah-tengah untuk menghasilkan mufakat. Kalau sudah aman dan kondusif serta selesai sampai di sini, jelas kita laporkan ke kabupaten dan insyaallah dapat diterima seluruh peserta pemilihan BPD Desa Kedaton,” ujarnya.
Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang menyebut keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara panitia, pemerintah desa, kepolisian, camat, dan unsur terkait lainnya.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari pembelajaran demokrasi bagi masyarakat Desa Kedaton.
“Saya sangat bangga dengan apa yang disampaikan Win Fauzi, calon Dapil 1. Ini merupakan suatu bentuk proses kedewasaan politik yang sangat baik di Desa Kedaton. Pendidikan demokrasi kini sudah tumbuh,” katanya.
Perwakilan Babinsa Desa Kedaton Abdullah Fikri juga berharap sumpah yang dilakukan dapat menjadi jalan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
“Ada sumpah. Saya yakin itulah keputusan yang terbaik. Saya berharap para calon yang sudah berpartisipasi dapat menerima dan bersama-sama membangun Desa Kedaton,” ucapnya.
Sementara itu, calon anggota BPD keterwakilan Dapil 1, Ansyori, menyampaikan bahwa keputusan mengenai sumpah tersebut dikembalikan kepada hati nurani masing-masing pihak.
“Sumpah itu merupakan dari hati nurani kami. Kalau sesuai dengan hati nurani kami, kami tidak memperpanjang hal itu dan kami menyatakan cukup sampai di sini. Tetapi kalau itu penuh dengan kebohongan, kami tidak mampu mencegah kemungkaran itu. Kami bersaksi di hadapan Allah kalau itu penuh dengan kebohongan, kami melepas diri,” ujarnya.
Prosesi sumpah Al-Qur’an dipimpin langsung oleh Ustadz Khairul Anam Al Hafidz selaku Mudir Ponpes An-Nur Desa Kedaton. Satu per satu peserta mengikuti prosesi tersebut di hadapan para pihak yang hadir dalam suasana khidmat.
Musyawarah dan prosesi sumpah tersebut diharapkan menjadi langkah penyelesaian secara damai atas persoalan yang muncul dalam proses pemilihan anggota BPD Desa Kedaton.
Dengan adanya kesepakatan bersama, persoalan tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta hubungan baik antarwarga Desa Kedaton.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.