Morotai, WartaNewsTV.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan tiga proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 masuk kategori kontrak kritis dengan total nilai kontrak sekitar Rp19,24 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai Oktober 2025.

Tiga proyek yang diperiksa yakni Gedung Cytotoxic RSUD Ir. Soekarno senilai sekitar Rp1,37 miliar, Gedung Cathlab RSUD Ir. Soekarno sekitar Rp2,52 miliar, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana sekitar Rp15,34 miliar.

BPK menemukan adanya deviasi antara progres pekerjaan dengan jadwal yang ditetapkan. Per 31 Oktober 2025, progres Gedung Cytotoxic baru 3,12 persen dari rencana 41,68 persen, sehingga deviasinya mencapai 38,56 persen.

Cathlab baru mencapai 31,99 persen dari rencana 55,42 persen dengan deviasi 23,43 persen. Sedangkan Labkesmas baru 16,03 persen dari rencana 45,30 persen atau mengalami deviasi 29,27 persen.

SCM Tidak Dilaksanakan

Apa yang menjadi persoalan? Selain keterlambatan, BPK menemukan Show Cause Meeting (SCM) tidak diselenggarakan meskipun ketiga pekerjaan telah menunjukkan deviasi signifikan.

Bagaimana penanganannya? BPK mencatat PPK hanya memberikan teguran kepada penyedia. Teguran untuk Gedung Cytotoxic dan Cathlab dilakukan pada 6 Oktober 2025, sedangkan Labkesmas ditegur pada 19 September 2025.

BPK menilai PPK kurang optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dan kemajuan pekerjaan. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan pekerjaan tidak selesai atau tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu serta menimbulkan persoalan apabila kontrak diputus tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Morotai agar Direktur RSUD Ir. Soekarno dan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana menginstruksikan PPK mengambil langkah penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan.

Dinas Kesehatan: Labkesmas Masih Diselesaikan

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Morotai saat dikonfirmasi menyebut temuan terkait proyek kesehatan tersebut berkaitan dengan pembangunan Labkesmas.

“Yang kesehatan itu terkait Labkesmas,” ujarnya.

Ia menyatakan pekerjaan Labkesmas saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Dan saat ini progres Labkesmas dalam proses penyelesaian pekerjaan,” katanya.

Dengan demikian, sumber utama informasi mengenai deviasi, status kontrak kritis, tidak dilaksanakannya SCM, serta rekomendasi berasal dari LHP BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, bukan hasil penilaian media.

Penulis: Habib Inga