Morotai, WartaNewsTV.com — Aktivitas pengambilan cacing laut di kawasan pesisir Desa Gorua, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO).
Ketua HIPPMAMORO, Fandi Lukman, meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas, skala kegiatan, pihak yang terlibat, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Aktivitas tersebut terlihat berlangsung saat air laut surut. Sejumlah warga tampak menggali pasir dan lumpur untuk mengambil cacing laut, sementara beberapa perahu berada di sekitar lokasi.
HIPPMAMORO mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber daya pesisir tersebut telah memiliki dasar legalitas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Morotai perlu memastikan aktivitas pengambilan cacing laut ini memiliki dasar legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan pesisir,” tegas Fandi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena kawasan pesisir bukan hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga.
HIPPMAMORO juga meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan tersebut hanya dilakukan masyarakat dalam skala kecil atau telah berkembang menjadi aktivitas perdagangan dengan skala lebih besar.
Selain legalitas, pemerintah diminta memeriksa dampak penggalian pasir dan lumpur yang dilakukan berulang terhadap habitat serta keberlanjutan sumber daya pesisir.
Fandi berharap Pemkab Morotai tidak membiarkan persoalan tersebut tanpa kejelasan. Pemeriksaan di lapangan dinilai penting agar masyarakat mengetahui siapa yang melakukan, untuk kepentingan apa, apakah memiliki dasar legalitas, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, WartaNewsTV.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemkab Morotai maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas pengambilan cacing laut di Desa Gorua.
HIPPMAMORO meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kegiatan tersebut.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.