Nias Selatan, Wartanewstv.com – 24 September 2026 — Menanggapi pertanyaan dan permintaan konfirmasi dari sejumlah rekan media terkait perkembangan penanganan sebuah perkara, Humas Polres Nias Selatan memberikan keterangan resmi.
Melalui siaran persnya, Humas Polres Nias Selatan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian media terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Dalam konfirmasi tersebut, Humas menjawab sejumlah pertanyaan media yang mencakup pemeriksaan saksi anak pada 12 Agustus 2026, pemeriksaan lanjutan terhadap korban, dokter penerbit Visum et Repertum, serta konselor.
Media juga mempertanyakan evaluasi alat bukti dan konstruksi perkara setelah diterbitkannya Sprindik terbaru pada 24 Juli 2026. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai surat panggilan tertanggal 10 Agustus 2026 yang sebelumnya menyebutkan pemeriksaan saksi anak serta SP2HP yang menyatakan penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian keterangan korban dengan hasil visum serta langkah konkret penyidik mengingat perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun.
Menjawab seluruh pertanyaan tersebut, Humas Polres Nias Selatan menegaskan bahwa perkara yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Bahwa perkara yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan,” demikian keterangan resmi Humas Polres Nias Selatan.
Pihak Polres Nias Selatan menyampaikan keterangan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Nias Selatan juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait perkembangan perkara.
Pewarta: Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.