Padangsidimpuan, Wartanewstv.com — Media masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait perbedaan informasi mengenai jumlah pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Harian Tabagsel pada 21 September 2026, Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa pergeseran APBD 2026 terjadi sebanyak tiga kali. Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut adanya lima kali pergeseran anggaran.
Perbedaan informasi tersebut mendorong media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan untuk memperoleh penjelasan mengenai data dan dokumen yang menjadi dasar pergeseran anggaran tersebut.
Konfirmasi disampaikan kepada Sekda melalui pesan pada 21 September 2026 sekitar pukul 23.51 WIB. Media memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan hingga 23 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Sekda Kota Padangsidimpuan atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan antara lain mengenai:
- Berapa kali pergeseran APBD 2026 dilakukan dan kapan masing-masing pergeseran tersebut ditetapkan;
- Berapa nilai anggaran yang mengalami pergeseran pada setiap tahap;
- Apa dasar dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam setiap perubahan anggaran;
- Apa yang menjadi dasar perbedaan informasi mengenai tiga kali dan lima kali pergeseran APBD;
- Apakah seluruh perubahan anggaran telah melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga meminta agar dokumen atau data pendukung dapat dijelaskan kepada publik sepanjang informasi tersebut merupakan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Belum adanya tanggapan dari pihak Sekda hingga batas waktu konfirmasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Karena itu, media memilih menempatkan persoalan tersebut sebagai hal yang masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Perbedaan informasi mengenai jumlah pergeseran APBD juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, keputusan perubahan anggaran, serta data administrasi pemerintah daerah agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
WartaNewsTV.com tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sekda, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau data pendukung.
Setiap informasi tambahan yang diterima redaksi akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
Penulis: Lesmanan Halawa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.