Bitung, Wartanewstv.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bitung dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah aparat penegak hukum di Kota Bitung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tahapan akhir dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widahantono, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.
Dari 39 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, perkara senjata tajam menjadi salah satu yang paling banyak, yakni sebanyak 18 perkara. Selain itu, terdapat tujuh perkara terkait kesehatan, serta perkara narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, dan pembunuhan.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,16 gram dan 3,57 gram.
Selain narkotika, Kejari Bitung juga memusnahkan 517 butir obat keras jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl, serta 38 bilah senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kota Bitung, Kejari Bitung menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Kolaborasi tersebut melibatkan Pengadilan Negeri, Polres Bitung, BNNK, Kodim, Lapas, Pemerintah Daerah, serta insan pers.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bitung menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Penulis: Steven Tumuyu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.