Morotai, WartaNewsTV.com,— Bola panas kewajiban ganti rugi sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali bergulir di DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Anggota DPRD Fraksi PAN, Moh. Akbar Magoda, melontarkan pernyataan tegas: persoalan tersebut bukan lagi soal memilih membayar atau tidak, tetapi menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum.

Akbar menegaskan, pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Morotai, harus segera menindaklanjuti kewajiban tersebut setelah seluruh rangkaian proses hukum disebut telah dilalui.

“Ini bicara soal kepatuhan hukum dan itu wajib hukumnya pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, segera menindaklanjuti putusan dari pengadilan itu karena seluruh rangkaian proses hukum sudah selesai dan tidak ada lagi proses hukum selanjutnya,” tegas Akbar.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses mulai dari Pengadilan Negeri Tobelo hingga Mahkamah Agung. Bahkan, proses teguran atau aanmaning disebut telah dilakukan oleh pengadilan terhadap pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, Akbar menilai pembahasan mengenai kewajiban Rp92,5 miliar tidak lagi berada pada ranah mencari celah dalam proses hukum, melainkan bagaimana pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya.

Bukan Lagi Pilihan

Akbar bahkan menggunakan kalimat keras untuk menggambarkan posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

“Rp92 miliar dalam konteks penyelesaian itu bukan lagi pilihan mau atau tidak, tapi ini soal kepatuhan hukum,” ujarnya.

“Karena seluruh rangkaian proses hukum itu sudah selesai dan tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya. Harus dibayar. Wajib dibayar,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan Pemkab Morotai pada posisi yang menjadi sorotan publik terkait bagaimana kewajiban tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme keuangan daerah.

Akbar mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian ganti rugi tersebut dengan membebankannya pada APBD berdasarkan berita acara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tobelo.

Namun, DPRD tidak ingin persoalan berhenti pada pernyataan bahwa kewajiban akan dibayar. Lembaga legislatif tersebut, kata Akbar, ingin mengetahui secara jelas bagaimana formulasi pembayaran dilakukan.

Rp92,5 Miliar Masuk APBD, DPRD Pasang Rem Pengawasan

Akbar menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan mekanisme penganggaran dilakukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD hanya memastikan formulasi pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah ganti rugi Rp92 miliar itu seperti apa. Sistem penganggarannya seperti apa, sumber anggarannya diambil dari mana, dan sistem pelaporan pertanggungjawabannya seperti apa,” katanya.

Menurut Akbar, angka Rp92,5 miliar bukan nilai kecil bagi APBD Morotai.

“APBD itu adalah hak rakyat. Nilai Rp92 miliar itu bukan nilai yang sangat kecil,” ujarnya.

Karena itu, DPRD juga mengkhawatirkan pembayaran tersebut jangan sampai menggerus ruang fiskal dan berdampak terhadap program-program pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Di sinilah, kata Akbar, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD menjadi penting.

DPRD harus memastikan setiap rupiah yang digunakan memiliki dasar penganggaran yang jelas serta tidak melahirkan persoalan hukum baru.

RDP Dua Kali, DPRD Baru Terima Satu Secara Resmi

Sorotan juga diarahkan pada proses Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akbar mengungkapkan bahwa dari dua kali pengajuan RDP, DPRD sejauh ini baru menerima satu secara resmi.

Dalam rapat internal DPRD, pihaknya meminta kuasa hukum PT MMC, Oki, menyerahkan seluruh dokumen dan rangkaian proses hukum perkara tersebut.

Dokumen itu akan digunakan sebagai bahan kajian DPRD sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai penyelesaian kewajiban Rp92,5 miliar.

“Secara kelembagaan melalui rapat tadi, kami putuskan bahwa tunggu kehadiran Bupati dan kami akan berkonsultasi langsung dengan Pak Bupati. Bagaimana mekanisme penyelesaian dan sikap pemerintah daerah dalam penyelesaian Rp92 miliar,” jelas Akbar.

Dengan demikian, perhatian DPRD kini diarahkan pada sikap pemerintah daerah: apakah akan segera menjelaskan formulasi penyelesaian atau kembali membiarkan persoalan tersebut berlarut.

Bukan Sekadar Utang, Ada Kekhawatiran Soal Investasi

Akbar juga membawa persoalan tersebut ke isu yang lebih luas, yakni citra pemerintahan dan iklim investasi di Morotai.

Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian kewajiban pemerintah terhadap pihak yang telah berinvestasi dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian usaha di daerah.

“Ini bicara soal citra. Dan ingat bahwa kasus Rp92 miliar ini juga bisa berimplikasi pada iklim investasi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada investor yang telah berada di Morotai.

“Investor tidak akan lagi berinvestasi di Kabupaten Pulau Morotai kalau pemerintah daerah tidak menjamin investor yang sudah ada di Morotai soal keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

DPRD: Bayar Wajib, Tapi Mekanismenya Harus Jelas

Meski mendesak agar kewajiban tersebut diselesaikan, Akbar menegaskan DPRD tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Menurutnya, pembayaran menggunakan APBD harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kami juga akan tentu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini KPK, Menteri Keuangan, Mendagri, jika pemerintah daerah sudah ada kesepakatan dengan pihak MMC dalam hal ini menyelesaikan ganti rugi Rp92 miliar dan itu dibebankan ke APBD,” katanya.

Akbar menegaskan, posisi DPRD bukan menentukan apakah kewajiban tersebut ada atau tidak, melainkan memastikan bagaimana pemerintah daerah menyelesaikannya secara tertib, transparan, dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Ini APBD, APBD itu adalah hak rakyat. Tugas DPRD di situ sebagai fungsi pengawasan dan fungsi anggaran,” tegasnya.

Fraksi KNN: Pemda Harus Patuh

Akbar juga menyampaikan sikap Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) yang meminta pemerintah daerah mematuhi keputusan hukum.

“Kalau sikap Fraksi KNN, saya sebagai ketua, meminta agar pemerintah daerah patuh terhadap keputusan hukum, karena ini bukan lagi pilihan,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. DPRD menunggu penjelasan langsung Bupati mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut, sementara nilai Rp92,5 miliar tetap menjadi salah satu persoalan besar yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan APBD.

Pertanyaannya kemudian: ketika proses hukum telah dinyatakan selesai dan kewajiban telah menjadi sorotan DPRD, kapan dan bagaimana Pemkab Morotai akan menuntaskan Rp92,5 miliar tersebut tanpa mengorbankan kepentingan rakyat melalui APBD?

Penulis:Habib Inga