MALUKU UTARA, WartaNewsTV.com — Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam materi presentasi pada Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026), yang berlangsung di Bangkok, Thailand, pada 14–17 September 2026.

Forum internasional ini mengangkat tema “Building Resilience, Advancing Rights”. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, pekerja, komunitas terdampak, akademisi, serta organisasi internasional guna membahas praktik bisnis yang bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Munculnya Istilah “Nickel Money”

Perhatian publik tertuju pada sebuah materi presentasi berjudul “The Richest Governors: Nickel Money”, yang memuat nama Sherly Tjoanda bersama beberapa kepala daerah lain, dengan angka sekitar Rp709 miliar tercantum di samping namanya. Potongan materi tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu perbincangan.

Pencantuman nama itu muncul dalam konteks pembahasan industri nikel di Indonesia — mengingat Maluku Utara merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel terbesar di negara ini.

Angka Rp709 Miliar Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan

Angka tersebut memiliki kemiripan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sherly Tjoanda per Oktober 2024, yaitu sebesar Rp709.760.235.594, yang terdiri dari:

-Tanah dan bangunan: sekitar Rp201,13 miliar;

Surat berharga: sekitar Rp245,32 miliar;

Kas dan setara kas: sekitar Rp146,17 miliar;

Aset lainnya, dengan utang tercatat sebesar sekitar Rp24,48 miliar.

Sementara itu, laporan LHKPN terbaru yang disampaikan pada 24 April 2025 mencatat total kekayaan sebesar Rp972.112.709.057.

Perbedaan angka tersebut penting dicatat agar tidak tertukar dalam pemberitaan. Perlu ditegaskan: angka yang tercantum dalam LHKPN mencatat beragam jenis aset, dan tidak secara otomatis berarti seluruh kekayaan tersebut berasal dari bisnis pertambangan nikel.

Penelitian yang Mendasari Pembahasan

Materi presentasi tersebut berkaitan dengan penelitian tim Business Law Research Group Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, berjudul “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia”. Kajian tersebut mengkaji dampak aktivitas pertambangan nikel terhadap masyarakat, lingkungan, perlindungan hak asasi manusia, serta tanggung jawab perusahaan dan mekanisme pemulihan bagi pihak yang terdampak.

Namun hingga kini belum jelas:

Siapa penyusun slide berjudul “Nickel Money” tersebut;

Metodologi dan sumber data apa yang digunakan;

Apakah pencantuman angka itu bermaksud menunjukkan keterkaitan langsung dengan industri nikel, atau sekadar menyandingkan data kekayaan kepala daerah dengan wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan.

Pertanyaan yang Menunggu Klarifikasi

Masyarakat meminta penjelasan terbuka atas hal-hal berikut:

1. Siapa pihak yang menyusun materi tersebut dan metodologi apa yang dipakai?

2. Dari mana sumber data angka Rp709 miliar yang dicantumkan?

3. Apa makna sesungguhnya istilah “Nickel Money” dalam konteks materi tersebut?

4. Apakah pencantuman nama Sherly Tjoanda dimaksudkan sebagai bukti keterlibatan langsung dalam bisnis nikel, atau sekadar perbandingan data?

Pertanyaan ini penting diketahui publik, karena kesimpulan mengenai hubungan seseorang dengan bidang usaha tertentu tidak dapat dibangun hanya dari kemunculan nama dan angka dalam satu lembar slide.

Terlepas dari kontroversi materi tersebut, pembahasan dampak industri nikel di Maluku Utara tetap menjadi hal yang penting. Di satu sisi, kegiatan ini membawa investasi, lapangan kerja, dan pendapatan daerah; di sisi lain, muncul pula persoalan lingkungan, konflik pemanfaatan lahan, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola yang perlu diawasi secara ketat.

Yang paling dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan dan data yang dapat diverifikasi  baik dari pihak yang menyusun materi maupun pihak yang disebut  agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan adil.

Penulis: Habib Inga