Rokan Hulu, Wartanewstv.com — Penggerebekan dugaan tempat peredaran narkotika di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (16/9/2026), menyisakan satu orang yang belum berhasil diamankan. Pemilik gubuk berinisial YS disebut melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.

Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.

Petugas juga mengamankan 4 timbangan digital, 6 unit telepon seluler, 2 unit handy talky, kaca pirex, serta satu KTP atas nama Didi Adriansyah.

Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Namun, keterlibatan YS maupun pihak lainnya tetap harus dibuktikan berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Armen Nasution Desak Polisi Tetapkan DPO

Aktivis Armen Nasution meminta Polres Rokan Hulu tidak berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi melanjutkan pengejaran terhadap YS serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Armen juga mendesak agar YS ditetapkan dan diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan hukum untuk penetapan tersebut telah terpenuhi.

“Kalau barang bukti sudah ada dan identitas pelaku sudah dikantongi, tidak ada salahnya dijadikan DPO agar publik mengetahui bahwa ada orang yang sedang dicari,” ujar Armen Nasution saat berbincang dengan awak media, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, keterbukaan mengenai status pencarian dapat membantu masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan orang yang sedang dicari.

Publik Soroti Pengembangan Jaringan

Selain keberadaan YS, masyarakat juga menunggu sejauh mana kepolisian mengembangkan penyidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penelusuran sumber pasokan narkotika, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga Minggu (20/9/2026), belum diperoleh keterangan resmi mengenai apakah YS telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sejauh mana Polres Rokan Hulu memburu YS dan mengungkap jaringan di balik temuan sabu, ganja, dan ekstasi tersebut?” pungkas Armen.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Polres Rokan Hulu mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Sudirman Waruhu
Sumber: Armen Nasution