Dairi, Wartanewstv.com — Polemik terkait akses orang tua kandung untuk bertemu dengan anaknya di SMP Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah kunjungan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ke sekolah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut pada Rabu (17/09/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, didampingi Kepala Bidang SMP, Adi Purba, bersama orang tua kandung siswa, Richard Simanjuntak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, saat rombongan tiba, Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., disebut tidak menemui rombongan dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan supervisi sekolah.
Kedatangan pihak Dinas Pendidikan bersama orang tua kandung tersebut bertujuan memfasilitasi penyelesaian keluhan sekaligus membuka ruang pertemuan secara kekeluargaan antara orang tua kandung dengan anaknya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah rombongan Dinas Pendidikan dan orang tua kandung tiba di sekolah, namun siswa yang hendak ditemui disebut sudah dibawa pergi oleh pihak lain.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan izin, dasar kewenangan penjemputan, serta prosedur perlindungan dan pengawasan siswa yang diterapkan pihak sekolah.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang membawa siswa tersebut maupun dasar kewenangan penjemputannya masih perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah dan pihak terkait.
Selain persoalan akses pertemuan orang tua dengan anak, muncul pula informasi mengenai dugaan pemrosesan atau penggunaan data pribadi siswa oleh pihak sekolah.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengelolaan data pribadi siswa telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan anak.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang mengatur pemrosesan data pribadi dan kewajiban pihak yang memproses data. Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus ini, diperlukan pemeriksaan terhadap jenis data yang diproses, dasar pemrosesan, pihak yang memperoleh data, serta dokumen dan prosedur yang digunakan.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/09/2026), Richard Simanjuntak disebut telah mendatangi SMP Negeri 1 Sidikalang dengan maksud meminta kesempatan bertemu dengan anak kandungnya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi ketegangan dan perdebatan di lingkungan sekolah setelah pihak sekolah disebut memanggil Batara Sinaga (BS), anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Komisi Pengawasan Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah mengetahui persoalan yang terjadi, BS kemudian meninggalkan lokasi dan tidak melanjutkan keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
Keterangan mengenai kronologi pertemuan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan satu sisi informasi.
Munculnya persoalan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan dan pengelolaan persoalan siswa serta dugaan terhambatnya akses orang tua kandung untuk bertemu dengan anaknya.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Untuk menentukan apakah terdapat maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau pelanggaran ketentuan lainnya, diperlukan pemeriksaan oleh instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memastikan kepentingan dan perlindungan siswa tetap menjadi perhatian utama.
Masyarakat juga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, orang tua kandung siswa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah informasi mengenai dugaan maladministrasi, pengelolaan data pribadi siswa, serta proses penjemputan siswa masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan sebagai informasi atas persoalan yang sedang menjadi perhatian dan membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.