JAKARTA, Wartanewstv.com — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara mendatangi kantor Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyampaikan laporan dan data terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG yang diduga dilakukan oleh Sahril Taher, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, meminta BGN memeriksa secara menyeluruh apakah permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan prosedur resmi dalam tata kelola program MBG.
Sahrul mempertanyakan posisi dan kewenangan Sahril Taher dalam hubungan antara yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan BGN.
“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana prosedurnya sehingga seorang ketua partai politik di daerah dapat meminta setoran kepada yayasan yang menjalankan program MBG? Apakah ada dasar kewenangan dari BGN? Kalau memang ada perintah dari pusat seperti yang disebutkan, kami meminta agar surat atau dokumen perintah tersebut dibuka secara transparan,” ujar Sahrul.
Menurut Sahrul, persoalan tersebut perlu diperiksa karena BGN telah menetapkan mekanisme kemitraan dalam pengelolaan SPPG. Dalam Petunjuk Teknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025, yayasan ditempatkan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPPG, sedangkan kemitraan harus berjalan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan BGN.
BGN juga menjelaskan bahwa SPPG dikelola oleh mitra non-pemerintah yang independen, sementara pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. BGN menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program.
Karena itu, LMND mempertanyakan apakah permintaan setoran yang diduga dilakukan Sahril Taher memiliki dasar dalam mekanisme resmi BGN atau justru berada di luar tata kelola program.
“Kalau benar ada permintaan setoran dengan alasan arahan pusat, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memberikan arahan, dalam bentuk surat apa, kepada siapa surat itu ditujukan, dan untuk kepentingan apa dana tersebut diminta? Ini harus dibuka, jangan sampai nama pusat digunakan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan program MBG,” tegas Sahrul.
LMND menyatakan telah menyerahkan laporan beserta data pendukung kepada BGN agar dugaan tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi, dokumen kemitraan, komunikasi resmi, serta aliran dana apabila memang ditemukan adanya transaksi.
LMND juga meminta BGN tidak hanya memeriksa yayasan dan SPPG sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga meminta atau menerima sejumlah uang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. BGN sendiri menegaskan bahwa program ini bukan ladang bisnis dan tata kelolanya harus diperbaiki agar efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, semua pihak yang diduga menggunakan program ini untuk kepentingan lain harus diperiksa berdasarkan bukti,” kata Sahrul.
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan posisi Sahril Taher sebagai Ketua Partai Gerindra Maluku Utara apabila dugaan tersebut terbukti.
Menurut Sahrul, apabila benar terdapat permintaan anggaran dengan dalih arahan dari pusat tanpa disertai keterbukaan mengenai dasar dan dokumen resminya, hal tersebut dinilai dapat merusak citra partai dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
LMND Maluku Utara menduga adanya tindakan yang tidak sejalan dengan tujuan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Atas dugaan tersebut, LMND meminta BGN melakukan pemeriksaan secara transparan berdasarkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.