Muaro Jambi, Wartanewstv.com — Pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 475 hektare di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan keberadaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Awin Sejahtera Bersama yang disebut mendapatkan amanat untuk mengelola kawasan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan proses pembentukan kelompok, susunan kepengurusan, serta mekanisme pengelolaan dan legalitas kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri WartaNewsTV.com, terdapat nama tiga orang yang disebut menjabat sebagai perangkat Desa Suko Awin Jaya—masing-masing Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Seksi Pemerintahan—yang juga tercantum dalam susunan kepengurusan KTH Awin Sejahtera Bersama.
Selain itu, nama Kepala Desa Suko Awin Jaya juga disebut tercantum dalam daftar penguasaan fisik lahan kawasan hutan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan kesesuaian rangkap peran tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Namun, WartaNewsTV.com belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum rangkap jabatan tersebut dalam konteks KTH Awin Sejahtera Bersama.
Selain persoalan kepengurusan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan KTH juga menjadi perhatian.
WartaNewsTV.com telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada pihak pengurus KTH mengenai beberapa hal, antara lain:
- Surat Kuasa Khusus KTH Awin Sejahtera Bersama;
- proses pengurusan legalitas kawasan/lahan melalui instansi terkait;
- dasar pembentukan dan kepengurusan KTH;
- daftar anggota KTH yang tercantum dalam dokumen;
- serta mekanisme pengelolaan kawasan seluas sekitar 475 hektare tersebut.
Salah satu hal yang juga dipertanyakan adalah adanya dokumen daftar keanggotaan yang telah dibubuhi tanda tangan, namun menurut penelusuran awal belum seluruh identitas peserta tercantum secara jelas.
WartaNewsTV.com telah memberikan kesempatan kepada pihak pengurus KTH untuk memberikan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum diterima tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak KTH atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dari instansi berwenang, di antaranya:
- Bagaimana status legalitas dan administrasi KTH Awin Sejahtera Bersama?
- Instansi mana yang telah menerbitkan atau mengesahkan dokumen terkait pengelolaan kawasan tersebut?
- Siapa saja yang tercatat sebagai anggota dan pengurus KTH
- Bagaimana mekanisme pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan?
- Bagaimana rencana pemanfaatan kawasan hutan seluas sekitar 475 hektare tersebut?
- Apakah terdapat ketentuan mengenai rangkap peran perangkat desa dalam kepengurusan KTH, dan bagaimana penerapannya pada kasus ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status kawasan, legalitas kelompok, serta mekanisme pengelolaannya.
Untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, diperlukan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait administrasi desa, kehutanan, serta legalitas dan pengelolaan kawasan hutan.
WartaNewsTV.com membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Suko Awin Jaya, pengurus KTH Awin Sejahtera Bersama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Publik juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum, status kawasan, susunan kepengurusan, serta mekanisme pengelolaan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh WartaNewsTV.com. Dugaan atau pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penulis: Agus Merihot Zega



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.