TOBA, BALIGE (SUMUT), WARTANEWSTV.COM – Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di pinggir Jalan Sigura-gura, Dusun Lobu Jior, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (35), seorang wiraswasta/pekebun, warga Dusun II, Kelurahan Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, yang diduga berperan sebagai pengedar. Sementara S (22), wiraswasta/pekebun, warga Dusun Perpulungan, Kelurahan Ujung Teran, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., pada Rabu (16/9/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Drugs Wolfa melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang telah ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik asoy warna bening. Dari dalam plastik tersebut ditemukan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah sedotan plastik berbentuk sendok, serta plastik klip berbagai ukuran yang masih baru. Barang-barang tersebut ditemukan dari kantong jaket yang dikenakan pelaku SS.
Petugas juga menemukan satu buah kotak persegi warna bening dari kantong baju bagian depan yang dikenakan SS. Di dalam kotak tersebut terdapat dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh SS.
Sementara dari pelaku S, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Barang tersebut ditemukan terletak di atas tanah setelah diduga dilepaskan oleh S dari tangan kirinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui satu paket sabu tersebut dibeli S dari SS dengan harga Rp150.000. Pembayaran telah diserahkan kepada SS.
SS diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ARP alias Pak Diki, warga Loburapa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Menurut keterangan yang disampaikan, narkotika tersebut diperoleh dengan sistem kerja.
Sementara itu, S diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai satu paket sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada orang lain.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Penulis: Torang Firmansyah Sirait)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.