MalukuUtara,WartaNewsTV. Com,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk menelusuri dugaan adanya permintaan setoran kepada sejumlah yayasan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara.

Di sisi lain, publik juga mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi posisi Sahril Taher sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan adanya pelanggaran.

Desakan tersebut mencuat setelah beredar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher. Dalam percakapan tersebut disebut adanya permintaan pembayaran dengan rekening tujuan CV Twone Sukses Ciptanusa.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya bukti transaksi berupa transfer sebesar Rp20 juta pada Juli ke rekening perusahaan tersebut. Pada kolom keterangan transaksi tercantum keterangan pembayaran yang hingga kini menjadi bagian dari polemik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Tidak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai transaksi lainnya dengan nilai lebih dari Rp40 juta ke rekening perusahaan yang sama. Dalam keterangan transfer, transaksi tersebut disebut tercatat sebagai “Pembayaran setoran bulan Agustus.”

Munculnya informasi transaksi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari dasar hukum pembayaran, mekanisme penarikan dana, pihak yang memerintahkan transaksi, hingga peruntukan dana yang ditransfer ke rekening badan usaha tersebut.

Jika benar terdapat setoran yang diminta kepada yayasan dan kemudian ditransfer ke rekening perusahaan tertentu, publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, untuk program apa, dan siapa yang menerima manfaat dari dana tersebut.

DPP Gerindra Diminta Beri Penjelasan

Persoalan ini dinilai tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan politik internal Partai Gerindra.

Apa bila transaksi tersebut berkaitan dengan program pemerintah, termasuk MBG, maka harus ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pembiayaan, pihak yang memiliki kewenangan menerima atau mengelola dana, serta dasar penggunaan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.

Sebaliknya, apabila transaksi tersebut ternyata tidak memiliki hubungan dengan program pemerintah dan merupakan kepentingan pribadi, organisasi, atau pihak tertentu, hal itu juga perlu diperjelas dan dipertanggungjawabkan.

“DPP Gerindra perlu menjelaskan apakah pembayaran yang disebut sebagai setoran tersebut memang bagian dari mekanisme program MBG atau justru berkaitan dengan kepentingan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher. Jangan sampai program negara dijadikan ruang untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,”

KPK Diminta Turun Tangan

Selain meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra, KPK juga didesak menelusuri dugaan permintaan setoran tersebut secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pungutan tanpa dasar hukum, atau penggunaan program pemerintah untuk kepentingan tertentu.

KPK diharapkan tidak hanya melihat nominal transaksi, tetapi juga menelusuri asal-usul uang, pihak yang meminta pembayaran, pihak yang melakukan transfer, pemilik atau pengendali rekening perusahaan, tujuan penggunaan dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan program MBG maupun struktur politik dan pemerintahan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, buka semuanya secara transparan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Negara tidak boleh membiarkan program publik menjadi ruang gelap yang tidak bisa diawasi masyarakat,” tegasnya.

Seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bahwa transaksi-transaksi yang dipersoalkan memiliki dasar dan tujuan yang sah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut Partai Gerindra maupun Sahril Taher. Isu tersebut berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan dana, integritas penyelenggaraan program pemerintah, serta kepercayaan publik.

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terbukti, seluruh tuduhan juga harus dihentikan setelah adanya penjelasan dan pemeriksaan yang transparan.

(Penulis: Habib Inga)