Rokan Hulu, Wartanewstv.com — Dinamika penanganan perkara hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang dilaporkan Taosarao Laia (30) dan sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan, kini kembali dibuka dan memasuki proses penanganan lanjutan.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VII/2026/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Taosarao Laia melaporkan Boris Mintov Siahaan alias Boris (51) dan Sugianto Tarigan alias Tarigan (38) terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Namun, dalam prosesnya, penyidik Polsek Tambusai Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2026.
Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana atau belum ditemukan bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Mardivon Lase, S.H., M.H., Taosarao Laia mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke tingkat Polda Riau.
Menurut Mardivon Lase, pihaknya melakukan eksaminasi terhadap ketetapan penghentian penyelidikan serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan dan argumentasi hukum.
Gelar perkara khusus tersebut kemudian dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Riau pada Kamis, 3 September 2026. Dalam gelar tersebut, menurut keterangan kuasa hukum pelapor, perkara dinilai layak untuk dibuka kembali dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan terbaru kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/569/IX/2026/Reskrim tertanggal 13 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyelidikan atas laporan Taosarao Laia dibuka kembali dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dibukanya kembali perkara tersebut mendapat apresiasi dari Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini turut mengawal perkembangan perkara.
Melalui Humas HIMNI Rokan Hulu, Lisman, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas langkah yang dinilai menunjukkan respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami dari Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Rokan Hulu sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau yang telah membuka kembali perkara saudara kami Taosarao Laia melalui mekanisme gelar perkara khusus. Ini adalah buah dari perjuangan dan kerja keras kuasa hukum kami, saudara Mardivon Lase, S.H., M.H.,” ujar Lisman kepada WartaNewsTV.com, Senin (15/9/2026).
Menurut Lisman, dibukanya kembali penyelidikan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, HIMNI Rokan Hulu akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila juga tidak membuahkan hasil, maka kami Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Rokan Hulu akan menggelar aksi damai jilid 2 secara besar-besaran. Itu adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk menyuarakan keadilan dengan cara yang bermartabat,” tegas Lisman.
Dengan dibukanya kembali penyelidikan, perkara tersebut kini kembali ditangani oleh penyidik Polsek Tambusai Utara sesuai hasil dan petunjuk dari gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan selanjutnya berdasarkan informasi dan dokumen resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Rilis: Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.