Malut, WartaNewsTV. Com,– Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Sahril Thaher dari jabatan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara atas dugaan pungli yayasan MBG di Maluku Utara terbukti.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya bukti transfer yang disebut berkaitan dengan polemik dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan. Sebelumnya, beredar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Thaher, yang menyebut adanya permintaan pembayaran dengan rekening tujuan CV Twone Sukses Ciptanusa.

Kini, ketua LMND Maluku Utara. Sahrul N. Manan. Telah memperoleh informasi bukti transaksi yang menunjukkan adanya transfer sebesar Rp20 juta pada Juli ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa. Pada kolom keterangan transaksi tercantum keterangan pembayaran yang menurut Sahrul perlu dijelaskan secara terbuka.

Tidak hanya itu, sahrul. juga menemukan informasi bukti transaksi lainnya dengan nilai lebih dari Rp40 juta ke rekening perusahaan yang sama. Dalam keterangan transfer, transaksi tersebut tercatat sebagai “Pembayaran setoran bulan Agustus.”

Munculnya bukti transfer tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, mekanisme, pihak yang memerintahkan, serta peruntukan dana yang ditransfer ke rekening badan usaha tersebut.
Kalau benar ada setoran yang diminta kepada yayasan dan kemudian ditransfer ke rekening perusahaan tertentu, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, untuk program apa, dan siapa yang menerima manfaat dari transaksi tersebut di pusat?” tegas LMND Maluku Utara.

Sahrul. Menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan politik internal Partai Gerindra. Jika transaksi tersebut berkaitan dengan program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka harus ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pembiayaan, pihak yang berwenang menarik atau menerima dana, serta dasar penggunaan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut tidak memiliki hubungan dengan program pemerintah dan merupakan kepentingan pribadi, organisasi, atau pihak tertentu, maka hal itu juga harus diperjelas dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, LMND Maluku Utara akan mendatangi kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai polemik tersebut.
Kami akan mempertanyakan kepada DPP Gerindra, apakah pembayaran yang disebut sebagai setoran tersebut memang bagian dari mekanisme program MBG atau justru merupakan kepentingan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher. Jangan sampai program negara dijadikan ruang untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujar sahrul.

Desak KPK Turun Tangan
Selain meminta klarifikasi kepada DPP Gerindra, LMND Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan permintaan setoran tersebut secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau penggunaan program pemerintah untuk kepentingan tertentu.
LMND meminta KPK tidak hanya melihat nominal transaksi, tetapi juga menelusuri asal-usul uang, pihak yang meminta pembayaran, pihak yang mentransfer, pemilik atau pengendali rekening perusahaan, tujuan penggunaan dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan program MBG maupun struktur politik dan pemerintahan.

Kalau memang tidak ada persoalan, buka semuanya secara transparan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Negara tidak boleh membiarkan program publik menjadi ruang gelap yang tidak bisa diawasi masyarakat,” tegas ketua LMND Maluku Utara.

Sahrul.juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dipersoalkan memiliki dasar dan tujuan yang sah.
Bagi Sahrul, persoalan ini bukan semata-mata soal Partai Gerindra maupun Sahril Taher, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan dana, integritas penyelenggaraan program pemerintah, dan kepercayaan publik.

Jika benar ada penyalahgunaan wewenang, jangan lindungi siapa pun. Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng. Jika tidak terbukti, maka semua tuduhan harus dihentikan setelah ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” tutup SAHRU ketua LMND Maluku Utara.

(Penulis: Habib Inga)