Lampung Timur, Wartanewstv.com — Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore, 10 September 2026. Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial NM, pemilik warung, menerima uang pecahan Rp100.000 dari seorang pria yang membeli rokok di warung miliknya.

Setelah pria tersebut meninggalkan warung, istri pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang diterima. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu.

Pemilik warung kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar dan mengamankan pria tersebut. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak Polsek Labuhan Maringgai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai mendatangi lokasi kejadian di Desa Karya Makmur. Petugas kemudian mengamankan pria yang diduga terkait peredaran uang palsu tersebut beserta dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu.

Menurut keterangan kepolisian, uang yang diduga palsu tersebut dibuat menggunakan printer dan kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran saat berbelanja di warung.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah uang yang diduga telah dibuat dan diedarkan, termasuk kemungkinan adanya lokasi maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan pelaku usaha di wilayah Lampung Timur, agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan keaslian uang yang diterima guna mengantisipasi peredaran uang palsu.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan perbuatan pelaku berkaitan dengan ketentuan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, ayat (2) mengatur mengenai orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.

Catatan: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tercatat telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis: Aris Haryanto