Pelalawan, Wartanewstv.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan tim gabungan WartaNewsTV.com, LSM Elang Mas, dan PPWI (Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia) kepada pihak manajemen PT Kosta Palmira disebut berujung pada penolakan, Kamis 10/09/2026.
Tim sebelumnya menghubungi Yuliana selaku HRD PT Kosta Palmira untuk meminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan perusahaan serta keterbukaan informasi di lokasi operasional. Namun, menurut tim, pesan yang disampaikan tidak mendapatkan jawaban dan nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi kemudian diblokir.
Ada dua hal utama yang hendak dikonfirmasi tim, yakni terkait keberadaan NIB/SIUP perusahaan serta keberadaan papan informasi perusahaan yang dapat dilihat masyarakat di sekitar lokasi.
Tim mempertanyakan apakah PT Kosta Palmira telah memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan dan mengapa informasi mengenai perusahaan tidak terlihat secara terbuka di lokasi operasional.
“ Kami hanya meminta klarifikasi atas hal-hal mendasar terkait legalitas dan keterbukaan informasi perusahaan. Namun, yang kami terima justru tidak ada jawaban dan nomor kami diblokir,” ujar perwakilan tim investigasi.
Tim menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hasil upaya konfirmasi dan belum menyimpulkan bahwa PT Kosta Palmira melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pihak perusahaan tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara terbuka.
Tim gabungan juga mempertanyakan sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi, terutama mengenai legalitas usaha, papan informasi, serta sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas dan kewajiban perusahaan, tim menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan atau permohonan pemeriksaan kepada instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Dinas Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Langkah tersebut, menurut tim, diperlukan agar status perizinan dan kewajiban perusahaan dapat diperiksa langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Tim juga menegaskan bahwa apabila PT Kosta Palmira memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan sesuai ketentuan, perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik sehingga tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Kosta Palmira maupun Yuliana selaku HRD terkait pemberitaan ini.
Pemberitaan ini bersumber dari hasil upaya konfirmasi langsung tim gabungan LSM Elang Mas, PPWI, dan WartaNewsTV.com.
Penulis: Tim Redaksi WartaNewsTV.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.