Morotai, WartaNewsTV.com — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan di kawasan Pasar CBD Morotai.

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya berkembang dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pembayaran yang dibebankan kepada pedagang di kawasan pasar.

Dalam penjelasannya, pihak Disperindagkop Morotai menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pedagang bukan merupakan pungutan liar, melainkan mengacu pada ketentuan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Dasar yang disebutkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Morotai Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tarif Sewa Pemanfaatan Bangunan dan Fasilitas Milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan penjelasan yang telah diberitakan sebelumnya, besaran tarif berbeda sesuai blok pasar. Untuk Pasar Rakyat Gotalamo Blok A dan Pasar Rakyat Darame Blok B, tarif disebut sebesar Rp220 ribu per bulan. Sementara Blok C sebesar Rp250 ribu per bulan dan Blok D sebesar Rp150 ribu per bulan.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh pembayaran yang ditarik dari pedagang merupakan pungutan di luar ketentuan.

Meski demikian, isu dugaan pungutan di Pasar CBD sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah adanya keluhan mengenai besaran pembayaran yang harus dikeluarkan pedagang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari kelompok mahasiswa yang meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi praktik pungutan yang membebani pedagang.

Pemerintah daerah kemudian meminta agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara konkret sehingga dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dengan adanya hak jawab dari Disperindagkop, persoalan ini kini memiliki dua sisi informasi yang perlu dilihat secara berimbang, yakni adanya keluhan atau dugaan dari pihak tertentu dan penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar hukum pembayaran tersebut.

Karena itu, substansi persoalan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga perlu dipastikan apakah setiap penarikan telah sesuai dengan tarif, dasar hukum, mekanisme pembayaran, pihak yang berwenang menarik, serta bukti pembayaran yang diterima pedagang.

Hak jawab ini dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisi serta klarifikasinya kepada publik.

Penulis: Habib Inga