Pelalawan, Wartanewstv.com – PT Kosta Palmira yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan setelah tim gabungan yang terdiri dari LSM Elang Mas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan WartaNewsTV.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional perusahaan.
Dalam peninjauan tersebut, tim menyampaikan menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Persoalan yang disoroti meliputi keterbukaan informasi perusahaan, dokumen perizinan, kondisi fasilitas perumahan karyawan, ketersediaan air bersih hingga penyediaan peralatan kerja.

Saat melakukan peninjauan di lokasi, tim investigasi menyebut tidak menemukan papan informasi perusahaan yang dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai identitas maupun kegiatan operasional perusahaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang hendak dikonfirmasi kepada pihak PT Kosta Palmira, khususnya terkait transparansi informasi perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Tim investigasi juga mempertanyakan dokumen legalitas dan perizinan perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen perizinan lain yang relevan.
Namun, berdasarkan keterangan tim, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada mereka saat konfirmasi dilakukan.
Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari manajemen perusahaan maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai legalitas kegiatan operasional PT Kosta Palmira.
Selain persoalan administrasi, tim juga menyoroti kondisi fasilitas perumahan yang ditempati oleh karyawan.
Berdasarkan hasil pengamatan tim serta keterangan yang diperoleh dari masyarakat sekitar, terdapat keluhan mengenai kondisi hunian yang dinilai kurang layak.
Ketersediaan air bersih di lingkungan perumahan karyawan juga menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah fasilitas yang disediakan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah seorang karyawan yang ditemui tim mengaku diminta menyediakan sendiri sejumlah alat yang digunakan untuk bekerja, di antaranya angkong dan kampak.
“Kami disuruh beli angkong dan kampak sendiri untuk bekerja. Kalau alat saja kami yang beli, lalu apa keuntungannya kami bekerja di sini?”
Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari salah seorang karyawan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak manajemen PT Kosta Palmira.
Asisten Perusahaan: “Saya Tidak Tahu Apa-Apa”
Dalam upaya memperoleh penjelasan, tim investigasi menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Sihotang selaku Asisten PT Kosta Palmira.
Menurut keterangan tim, ketika ditanya mengenai sejumlah persoalan yang ditemukan, mulai dari perizinan, fasilitas perumahan, ketersediaan air bersih hingga peralatan kerja, Sihotang menjawab: “Saya tidak tahu apa-apa.”
Hingga berita ini disusun, tim menyatakan belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan-persoalan tersebut dari manajemen PT Kosta Palmira.
LSM Elang Mas, PPWI, dan WartaNewsTV.com mendorong pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha, ketenagakerjaan, perkebunan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja maupun ketentuan lainnya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, tim meminta agar tindakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WartaNewsTV.com memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada manajemen PT Kosta Palmira untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi maupun koreksi terhadap seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Keterangan resmi dari pihak perusahaan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna menjaga keseimbangan informasi serta memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam jurnalistik.
Pemberitaan ini merupakan hasil peninjauan lapangan dan keterangan pihak-pihak yang ditemui. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Tim Investigasi:
- LSM Elang Mas
- PPWI — Persatuan Pewarta Warga Indonesia
- WartaNewsTV.com
Penulis : Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.