Jakarta, WartaNewsTV. Com,– Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara resmi menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan ketidaktaatan dalam kegiatan pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur.
Laporan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang mencatat adanya 14 poin ketidaktaatan oleh pihak perusahaan.
Ketua EW–LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mendesak Kementerian ESDM untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap PT JAS. Salah satu poin krusial yang disorot adalah indikasi adanya aktivitas pertambangan seluas 20,88 hektare yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain masalah batas wilayah, dokumen BPK tersebut juga mendeteksi dampak lingkungan yang serius. Ditemukan adanya luapan air permukaan (runoff) dan sedimen yang masuk ke badan air, hingga menyebabkan kualitas air Sungai Mou-Mou melampaui baku mutu lingkungan.
“Kami meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (BPLH) serta pemerintah daerah untuk menguji kualitas lingkungan dan menilai dampak riilnya terhadap masyarakat,” ujar Sahrul.
LMND menegaskan agar segala aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan segera dihentikan. Pihak perusahaan juga dituntut untuk melakukan pengendalian runoff, pengerukan sedimen, serta pemulihan lahan dan badan air yang terdampak.
Persoalan Kompensasi Warga Desa Subaim
Tak hanya persoalan ekologis dan administrasi, LMND juga menyoroti masalah sosial berupa ketidaktransparanan pembagian kompensasi limbah kepada masyarakat Desa Subaim. Sahrul mengungkapkan adanya ketimpangan nominal yang diterima warga, mulai dari Rp12 juta, Rp10 juta, hingga ada yang hanya menerima Rp3 juta.
Berdasarkan laporan masyarakat, proses pembagian dana beserta kuitansi dilakukan oleh perwakilan PT JAS bernama Arman Ebit dan Yusri Abubakar. Namun, sebagian warga mengaku menerima kuitansi dalam kondisi kosong.
“Perbedaan nominal kompensasi ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat. Kami minta pihak berwenang memverifikasi mekanisme dasar pemberian uang tersebut,” tambahnya.
LMND menyatakan telah mengantongi bukti berupa data dan foto lokasi untuk diserahkan kepada instansi terkait. Laporan resmi ini juga ditembuskan kepada Dirjen Minerba, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Menteri LH/Kepala BPLH, serta jajaran pemerintah daerah Maluku Utara dan Halmahera Timur agar segera ditindaklanjuti secara objektif.
(Penulis: Habib Inga)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.