Ditreskrimsus Polda Riau-wartanewstv.com mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan. Tim Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator di lokasi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Kawasan yang digarap tersebut merupakan kawasan lindung mangrove.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” imbuhnya.

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ade menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya menindak dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong pencegahan serta pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove.

Diketahui, kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove, memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon, sedangkan ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekososistem.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Penulis : ARPIN WARUWU