Morotai, WartaNewsTV. Com,— Langkah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Rajab, yang memilih melakukan klarifikasi sepihak di media lain terkait polemik retribusi Pasar CBD dinilai keliru secara hukum pers. Tindakan tersebut menegaskan adanya pengabaian terhadap mekanisme resmi yang telah diatur dalam perundang-undangan jurnalistik di Indonesia.
Belakangan diketahui, Samsul Rajab ternyata memegang kendali penuh di instansi tersebut dengan status rangkap jabatan, yakni sebagai Sekretaris Dinas sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Morotai. Di tengah status strategisnya tersebut, ia diduga kuat melakukan tindakan represif fisik dengan mencekik leher jurnalis Nalartimur. Com, Aril (AB), sesaat setelah sidang paripurna ditutup di Gedung DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Aksi premanisme verbal dan fisik ini dinilai sangat tidak etis dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam merespons produk pemberitaan. Akibatnya, gelombang kecaman masif terus mengalir deras dari berbagai organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertahanan HAM regional seperti GA Human Rights Ternate.
“Konfirmasi dan hak jawab adalah napas dari setiap pemberitaan. Tanpanya, kebenaran mudah tersesat di antara kepentingan sepihak . Jika pejabat merasa keberatan, seharusnya mereka menempuh mekanisme Hak Jawab langsung ke media mula-mula yang memberitakan, bukan justru mengalihkan opini ke media lain,” ungkap pengamat pers lokal saat dimintai tanggapan, Jumat (04/09/2026)
Pemulihan Nama Baik Tidak Efektif dan Berpotensi Jerat UU ITE
Apabila seorang pejabat publik membuat klarifikasi mandiri di luar media asal, maka pemulihan nama baik terhadap objek yang diberitakan tidak akan berjalan secara efektif . Secara hukum, sengketa pers yang sedang bergulir pun tidak otomatis gugur atau selesai begitu saja.
Publik mengingatkan, jika narasi klarifikasi sepihak di media lain tersebut justru memperkeruh suasana, memutarbalikkan fakta hasil wawancara, atau bahkan mengandung unsur informasi palsu (hoaks), maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum baru.
Penebar informasi tidak akurat di ruang siber dapat dikenakan sanksi sosial, teguran keras dari instansi profesi, hingga potensi jerat hukum pidana terkait pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sikap antikritik dengan mengabaikan wadah Hak Jawab resmi ini menjadi catatan buruk bagi tata kelola komunikasi birokrasi di Pulau Morotai.
Jajaran Dinas Perindagkop diimbau untuk lebih profesional dan memahami regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar setiap sengketa informasi dapat diselesaikan secara proporsional dan bermartabat tanpa perlu melakukan tindakan fisik maupun penggiringan opini yang menyimpang.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.