Pekanbaru, Wartanewstv.com — Hak jawab yang disampaikan Yayasan Ismail Idris Bersaudara terkait pemberitaan dugaan pungutan dan persoalan pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam kembali menjadi sorotan.

Dalam klarifikasinya, pihak yayasan disebut mengakui memiliki hubungan dan hak sebagai pihak yang mengelola atau meneruskan hak atas lahan di kawasan Pasar Simpang Baru Panam.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum penguasaan lahan, kewenangan pengelolaan pasar, hingga penarikan sejumlah biaya kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang sebelumnya mengeluhkan adanya penarikan biaya, termasuk yang disebut sebagai biaya lapak sebesar Rp20.000 dan uang ronda atau keamanan.

Pihak yayasan membantah adanya pungutan liar. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya tersebut.

Pertanyaan yang muncul antara lain, siapa yang memiliki kewenangan melakukan penarikan uang, apakah terdapat izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, serta ke mana dana tersebut disetorkan dan dipertanggungjawabkan.

Persoalan pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam pernah dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, pihak Yayasan Ismail Idris Bersaudara memberikan penjelasan mengenai keterlibatan mereka dalam pengelolaan kawasan Pasar Simpang Baru Panam.

Sementara itu, pihak APPSI Komisariat Pasar Baru Panam mempertanyakan dasar hukum dan surat keputusan yang memberikan kewenangan kepada yayasan untuk mengelola pasar.

Dalam rapat tersebut, Kepala UPT pasar juga disebut menyampaikan bahwa pengelolaan pasar berada di bawah kewenangan pemerintah melalui instansi terkait.

Berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 015/YWKM/VII/2025, Yayasan Waris Karya Mandiri disebut telah dibubarkan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh jajaran yayasan tidak lagi melakukan pengutipan uang dalam bentuk apa pun kepada pedagang di lingkungan Pasar Simpang Baru Panam, terhitung sejak 7 Mei 2025.

Namun, muncul pertanyaan karena masih terdapat dugaan penarikan uang keamanan kepada pedagang dengan mengatasnamakan Yayasan Ismail Idris Bersaudara.

Persoalan utama yang masih dipertanyakan adalah status hukum lahan Pasar Simpang Baru Panam.

Apabila pihak yayasan mengaku sebagai ahli waris atau pihak yang berhak atas lahan tersebut, maka masyarakat meminta adanya dokumen yang sah untuk membuktikan status tersebut.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi, milik pemerintah, atau aset negara.

Jika terdapat aktivitas pengelolaan pasar, parkir, keamanan, dan penarikan biaya, maka masyarakat berharap seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Terkait persoalan pemberitaan, penilaian Dewan Pers terhadap suatu produk jurnalistik berkaitan dengan aspek pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pembuktian terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pungutan ilegal, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Sejumlah persoalan terkait Pasar Simpang Baru Panam, mulai dari status lahan, pengelolaan pasar hingga dugaan penarikan biaya, masih membutuhkan penjelasan yang terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.

Pedagang dan masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

WARTANEWSTV.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Penulis: Tim