Kampar, Wartanewstv.com — Konflik terkait lahan terjadi di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Riau. Sejumlah masyarakat setempat menyatakan keberatan dan menolak dugaan upaya penguasaan lahan oleh pihak KSO yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Ketegangan di lapangan dilaporkan terjadi pada Rabu, 3 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima dari lapangan, persoalan tersebut dipicu oleh tindakan pihak KSO yang diduga melakukan upaya penguasaan dan penertiban lahan tanpa melalui dialog terbuka dengan masyarakat serta tanpa adanya penjelasan yang dinilai memadai mengenai batas wilayah dan dasar hukum pengelolaan lahan.
Masyarakat menyebut lahan yang menjadi objek perselisihan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh warga. Ketegangan semakin meningkat setelah pihak KSO diduga mencabut plang yang sebelumnya dipasang masyarakat di lokasi sengketa.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, tim KSO disebut memasuki area perkebunan dengan membawa sejumlah pekerja serta perlengkapan panen. Kedatangan tersebut diduga bertujuan untuk melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit di areal yang menjadi objek perselisihan.
Namun, masyarakat Desa Kota Garo menolak masuknya tim tersebut ke wilayah perkebunan yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan masyarakat.
Warga menilai tindakan tersebut telah mengabaikan hak penguasaan masyarakat atas tanah yang telah dikelola dalam waktu yang cukup lama. Mereka juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah, kesesuaian data perizinan, serta transparansi mengenai status dan dasar pengelolaan lahan oleh pihak KSO.
Hingga saat ini, situasi di lokasi sengketa dilaporkan masih berlangsung dalam suasana tegang. Meski demikian, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan mediasi secara objektif dan adil.
Warga juga meminta agar dilakukan sejumlah langkah, di antaranya:
- Verifikasi fakta di lapangan, termasuk pemeriksaan batas wilayah dan status penguasaan lahan.
- Pengecekan keabsahan dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh pihak terkait.
- Pelaksanaan mediasi secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta pihak KSO.
- Penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan serta melindungi hak-hak masyarakat yang memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya tata kelola pertanahan yang transparan, terbuka, dan berkeadilan, khususnya dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan pihak pengelola atau perusahaan.
Masyarakat Desa Kota Garo berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
WARTANEWSTV.COM akan terus memantau perkembangan serta berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis: Dedi Usman



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.