Morotai,WartaNewsTV. Com— Tindakan kekerasan dan intimidasi fisik terhadap pekerja pers diduga kembali terjadi di lingkup Kabupaten Pulau Morotai. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri, dilaporkan melakukan penyerangan dengan menarik baju seorang jurnalis di bagian leher pasca rapat paripurna DPRD Pulau Morotai ditutup, Kamis (03/09/2026).

Aksi arogansi oknum pejabat eselon II tersebut berlangsung di area gedung Kantor DPRD Pulau Morotai. Samsul Bahri ditengarai mengamuk dan tidak terima atas rentetan pemberitaan kritis terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Pasar Modern Central Business District (CBD) yang gencar diterbitkan belakangan ini.

Jurnalis korban kekerasan fisik, Aril (AB), menjelaskan bahwa produk berita yang ia tulis dan terbitkan sudah sepenuhnya memenuhi kaidah jurnalistik dan sesuai dengan hasil rekaman wawancara riil di lapangan. Ia sangat menyayangkan respons premanisme verbal maupun fisik yang ditunjukkan oleh sang Kepala Dinas.

“Berita yang naik itu sesuai hasil wawancara. Kalau pejabat merasa ada informasi yang tidak benar, langkah yang ditempuh secara hukum adalah memberikan klarifikasi atau hak jawab baik-baik, bukan berteriak membentak. Saya tiba-tiba ditarik bajunya di bagian leher atau kerah, dengan gerakan seperti orang mau memukul. Seorang pejabat kok moralnya seperti itu,” ungkap Aril dengan nada kecewa saat memberikan keterangan resmi, Kamis (03/09/2026).

Langgar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Insiden memalukan yang menjadi tontonan publik di Gedung DPRD ini memantik gelombang solidaritas dan kecaman keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Maluku Utara. Tindakan menyerang, mengintimidasi, serta menghalangi tugas pencarian informasi oleh pers adalah pelanggaran pidana yang serius.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam mencari dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Publik menilai perilaku antikritik Samsul Bahri tidak mencerminkan integritas seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terikat pada kode etik pelayanan publik. Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, didesak segera mengambil langkah radikal berupa penonaktifan atau pemberhentian Samsul Bahri dari jabatannya selaku Kadis Perindagkop karena terbukti mencoreng nama baik birokrasi daerah.

Hingga berita ini ditayangkan secara resmi, Kadis Perindagkop Samsul Bahri belum memberikan keterangan atau klarifikasi tertulis mengenai motif di balik aksi penarikan kerah baju wartawan tersebut.

(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)