Pelalawan, Wartanewstv.com — Fasilitas umum Taman Kreatif Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) pada tahun anggaran 2021, hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

Proyek tersebut disebut telah selesai dikerjakan pada 2021. Namun, berdasarkan penelusuran dan pantauan di lapangan, kondisi kawasan saat ini tampak tidak terawat dan dipenuhi semak belukar. Sejumlah fasilitas juga terlihat mengalami kerusakan dan berkarat.

Jalur akses serta fasilitas lapangan olahraga yang seharusnya dapat digunakan masyarakat juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepala Disparpora Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP., membenarkan bahwa pembangunan Taman Kreatif tersebut telah rampung pada 2021.

“Benar, Taman Kreatif ini dibangun Disparpora pada tahun 2021. Pengerjaan sudah selesai dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa hingga kini belum menerima dokumen resmi terkait penyerahan aset tersebut.

“Aset ini milik Pemkab Pelalawan. Namun sejak pembangunan selesai hingga terbengkalai sekarang, Pemerintah Desa tidak pernah menerima surat penyerahan, berita acara, maupun informasi pengelolaan sama sekali,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran daerah telah digunakan untuk membangun fasilitas yang semestinya dapat menjadi ruang publik dan sarana kegiatan masyarakat.

Selain persoalan administrasi penyerahan aset, belum terlihat adanya pengelolaan dan pemeliharaan yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa lokasi yang tidak terawat dan minim pengawasan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak semestinya.

Bahkan, menurut keterangan sejumlah masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap digunakan oleh muda-mudi untuk aktivitas yang meresahkan. Terdapat pula dugaan lokasi dimanfaatkan untuk aktivitas terkait narkotika. Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan memerlukan verifikasi serta penanganan dari aparat penegak hukum.

Masyarakat dan sejumlah elemen pengawas meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan kejelasan terkait keberadaan dan pengelolaan Taman Kreatif Desa Lubuk Ogung.

Mereka mendorong adanya transparansi mengenai nilai anggaran pembangunan, kelengkapan administrasi proyek, serta status aset setelah pembangunan selesai.

Selain itu, masyarakat meminta agar dilakukan serah terima aset secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku, pembentukan pengelola yang jelas, serta pemulihan fungsi taman agar kembali dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara tersebut tidak dibiarkan terbengkalai dan dapat segera dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai fasilitas publik.

Sumber: Masyarakat Seikijang

Penulis: Dedi Usman