Tidore Kepulauan WartaNewsTV . Com— Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pimpinan sekolah tersebut dinilai tidak bernyali dan diduga sengaja melindungi oknum guru mata pelajaran yang menelantarkan kewajibannya.
Sorotan tajam ini mencuat setelah Kepala Sekolah SDN 1 Maidi, Suwardi Jainudin, S.Pd., menepis kabar miring dan menyebut laporan terkait mangkirnya salah satu oknum guru bernama Muhammad Lahi, S.Pd., sebagai informasi yang tidak benar. Padahal, IPMMA mengklaim mengantongi data riil di lapangan bahwa oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tersebut telah lama meninggalkan tugas mengajar.
Penyangkalan dari pihak kepala sekolah dinilai bukan sekadar pembelaan diri, melainkan bentuk pengaburan fakta atas lemahnya manajemen internal sekolah. Akibat pembiaran tersebut, mata pelajaran PJOK di sekolah tersebut ditengarai tidak berjalan optimal dan merugikan hak belajar para siswa.
Sekretaris Umum IPMMA, M. Sigit Mukamil, menegaskan bahwa tidak hadirnya seorang tenaga pendidik dalam kurun waktu yang lama mustahil terjadi tanpa adanya unsur pembiaran yang terstruktur dari pihak pimpinan sekolah.
“Kepala sekolah terkesan kehilangan integritas kepemimpinan dalam kasus ini. Bagaimana mungkin fakta mengenai adanya guru yang diduga mangkir bisa ditutup-tutupi? Kami melihat ada indikasi upaya saling melindungi yang mengorbankan hak-hak belajar anak-anak di Desa Maidi. Dinas Pendidikan tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini,” tegas M. Sigit Mukamil kepada jurnalis WartaNewsTV.com, Rabu (02/09/2026).
Tuntut Investigasi Total dan Tagih Amanat UUD 1945
Menyikapi polemik yang mencederai dunia pendidikan tersebut, IPMMA secara resmi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tidore Kepulauan untuk segera mengambil langkah taktis dengan menurunkan tim investigasi independen ke SDN 1 Maidi.
Disdik dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti ditemukan adanya unsur kelalaian berat serta pembiaran yang merugikan keuangan daerah maupun hak peserta didik, maka sanksi pencopotan jabatan dinilai menjadi harga mati.
IPMMA memperingatkan jajaran Disdik Kota Tidore Kepulauan agar memegang teguh amanat luhur Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yang secara tegas membebankan tanggung jawab kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Masa depan generasi muda di Desa Maidi dipertaruhkan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan wajib hadir untuk memastikan bahwa sistem administrasi sekolah bersih dari oknum pengajar yang indisipliner,” pungkas Sigit.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis WartaNewsTV.com masih berupaya melakukan jangkauan komunikasi guna meminta hak jawab resmi dari Kepala Sekolah SDN 1 Maidi, Suwardi Jainudin, serta konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan terkait langkah penanganan masalah ini.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.