Sidrap, Sulawesi Selatan — Pelapor dugaan tindak pidana pencurian jagung, Lakanduseng, kembali mendatangi Satreskrim Polres Sidrap, Selasa (1/9/2026), untuk memperkuat laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/493/VIII/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam kedatangannya kali ini, Lakanduseng menghadirkan seorang saksi bernama Rustan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Keterangan saksi tersebut kemudian dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara.
Selain Rustan, Lakanduseng menyampaikan bahwa saksi lainnya, Acongge, dijadwalkan hadir di Satreskrim Polres Sidrap pada Rabu (2/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut pelapor, kehadiran para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan pencurian jagung yang dilaporkannya.
Lakanduseng juga membawa barang bukti berupa jagung yang menurut keterangannya berkaitan dengan perkara tersebut untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Lakanduseng berharap Polres Sidrap dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan segera mengambil langkah hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup serta unsur pidana terpenuhi.
“Kejadian sudah dilaporkan sejak Agustus. Saksi mulai diperiksa dan barang bukti juga sudah diserahkan. Kami berharap Polres Sidrap bekerja cepat, tuntas, dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Lakanduseng.
Ia menilai dugaan pencurian hasil pertanian bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan hasil kerja petani yang telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk merawat tanaman hingga masa panen.
Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lakanduseng juga merujuk pada SP2HP Nomor : B/SP2HP/665/VIII/RES.1.8/2026/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, proses penyelidikan disebut memiliki jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai ketentuan.
Penyidik yang disebut menangani perkara tersebut yakni Ipda Junaidi Kadhafi, S.H., M.H., dibantu Aipda Armansyah Amin, S.M. dan Brigapol Wahyudin.
Lakanduseng berharap pemeriksaan terhadap Acongge dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh keterangan saksi maupun barang bukti dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga meminta agar apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bukti sudah mulai masuk, saksi sudah memberikan keterangan, dan barang bukti juga sudah diserahkan. Sekarang kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.
(Tim/Redaksi)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.