Morotai, WartaNewsTV. Com –Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Distrik Morotai Rifaldi Umar secara resmi mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (PERINDAGKOP). Desakan ini menyusul maraknya laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan ketidaktransparanan penagihan retribusi di Pasar Central Business District (CBD), khususnya di Blok A dan B.

Koordinator SAMURAI Distrik Morotai menyatakan bahwa praktik pemerasan terselubung oleh oknum petugas penagih telah meresahkan pedagang resmi. Pedagang dipaksa membayar nominal di luar ketentuan resmi tanpa disertai bukti transaksi yang sah, sementara tarif yang diminta sering kali melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah tindak pidana korupsi kecil-kecilan yang merusak iklim usaha. Kami mendesak Bupati untuk tidak menutup mata. Bupati segera panggil dan evaluasi Kadis PERINDAGKOP jika benar ada pungli, maka ia harus dievaluasi atau diganti,” tegas Koordinator SAMURAI dalam pernyataannya, Selasa (1/9/2026

Rifaldi menekankan bahwa dugaan pungli di Pasar CBD merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi yang di atur:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya dapat dijerat pidana penjara. Pungli yang dilakukan oknum petugas demi keuntungan pribadi masuk dalam kategori gratifikasi ilegal.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Terkait upaya pembungkaman atau intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengungkap kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang melarang penghambatan tugas pers.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai tentang Retribusi Jasa Umum:
Meskipun nomor Perda spesifik dapat bervariasi tergantung tahun pengesahan terbaru, prinsip dasar Perda Retribusi Daerah selalu menegaskan bahwa:
Besaran retribusi telah ditetapkan secara tetap dalam Lampiran Perda.
Setiap pemungutan wajib menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau bukti penerimaan negara/daerah yang sah.
Dilarang keras memungut biaya tambahan di luar yang tercantum dalam Perda.

“Pedagang di Blok A dan B sudah membayar sesuai kemampuan, tapi masih ada ‘pajak siluman’ yang diminta oknum. Ini jelas melanggar Perda Retribusi Daerah karena tidak ada dasar hukumnya,” jelas Koordinator SAMURAI.

Berdasarkan konfirmasi WartaNewsTV. Com, tarif resmi retribusi untuk pedagang di Blok A dan B adalah Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun). Namun, banyak pedagang melaporkan membayar antara Rp3,5 juta hingga Rp3,8 juta per tahun secara tunai kepada petugas.

Ketidaksesuaian antara data koperasi, data dinas, dan uang yang diterima pedagang menciptakan celah bagi oknum untuk memanipulasi selisih tersebut menjadi pendapatan pribadi.

“Kami akan terus memantau. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Bupati, kami siap menggerakkan massa,” pungkas Koordinator SAMURAI.

Publik kini menunggu respons cepat Bupati Rusli Sibua. Apakah komitmen pemberantasan korupsi di Morotai hanya sebatas slogan, atau benar-benar diterapkan hingga ke akar rumput?

Catatan Redaksi:
WartaNewsTV. Com mencatat bahwa pungutan liar adalah bentuk pencurian terhadap hak rakyat dan negara. Kami mendukung penuh upaya SAMURAI dan elemen masyarakat lainnya untuk menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Pulau Morotai.

( Penulis: Habib Inga)