Rokan Hulu, Wartanewstv.com – DPC Himpunan Masyarakat Nias Indonesia HIMNI Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai di halaman Mapolsek Tambusai Utara, Senin (31/08/2026). Aksi tersebut merupakan respons terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 oleh Polres Rokan Hulu dalam perkara pengeroyokan disertai pembacokan Taosarao laia 30 tahun, pada 22 Juli 2026.
Dalam pandangan massa aksi, penerbitan SP3 tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum. Argumentasi ini dikuatkan dengan telah terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan, meliputi hasil visum et repertum, keterangan saksi, serta keterangan ahli pidana yang telah dihadirkan dalam gelar perkara.
“Secara normatif, apabila tiga alat bukti tersebut telah terpenuhi, maka proses hukum seyogianya dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan. Pemberhentian penyidikan melalui SP3 justru menimbulkan disonansi antara fakta hukum dan keputusan hukum,” ujar koordinator aksi.
Massa juga menyoroti aspek prosedural, di mana penyampaian SP3 dilakukan pada malam hari di luar jam kerja dan tanpa dihadiri kuasa hukum keluarga korban. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Melalui aksi tersebut, HIMNI Rohul menyampaikan 5 tuntutan kepada Kapolri cq. Kapolda Riau:
1. Pencabutan SP3
Mendesak Kapolri cq. Kapolda Riau untuk mencabut SP3 yang diterbitkan Polres Rokan Hulu, karena tidak merefleksikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
2. Pengambilalihan Penanganan Perkara
Mendesak Kapolda Riau mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan Taosarao Laia. Pihaknya menyatakan telah kehilangan kepercayaan terhadap Polres Rokan Hulu.
3. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Mendesak Polda Riau segera menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan mengadili para pelaku sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
4. Evaluasi Terhadap Penyidik
Mendesak Bidpropam Polda Riau untuk mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim Aipda Rahmad Sandra, SH., MH., beserta tim penyidik Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara. Diduga terdapat kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
5. Jaminan Perlindungan Hukum
Mendesak Polda Riau memberikan jaminan perlindungan dan keamanan hukum bagi keluarga korban serta seluruh masyarakat Nias di Rokan Hulu.
Secara terpisah, HIMNI Rohul menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tambusai Utara atas sikap humanis dalam menerima aspirasi massa.
“Kami mengakui beliau sebagai pejabat yang responsif dan selalu terbuka terhadap keluhan masyarakat Tambusai Utara. Sikap ini patut menjadi teladan,” ungkap perwakilan massa.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. HIMNI Rohul menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan advokasi hingga keadilan bagi Taosarao Laia dapat ditegakkan.
“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum ditegakkan secara adil dan berkeadaban,” tutupnya.
Rilis: Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.