Parepare, Wartanewstv.com — Dugaan pengalihan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik kembali menjadi perhatian. Rustan, selaku pemilik sertifikat, melaporkan dugaan perubahan nama dan pengalihan sertifikat tanah miliknya kepada aparat penegak hukum.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, dua orang saksi yang dihadirkan Rustan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Parepare. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WITA.
Kedua saksi tersebut yakni Ayu Lestari Silo, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat SuaraAkademis.com, serta Pimpinan Redaksi SuaraAkademis.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan terkait dugaan hilangnya serta perubahan nama pada sertifikat tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Rustan.
SERTIFIKAT ATAS NAMA RUSTAN DIDUGA BERUBAH MENJADI NAMA ORANG LAIN
Dalam pemeriksaan, Pimpinan Redaksi SuaraAkademis selaku saksi menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Parepare pada 24 Juli 2026.
Saat itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah atas nama Rustan kepada petugas BPN Parepare.
Menurut keterangan saksi, seorang petugas bernama Ira dari bagian penetapan hak awalnya menyatakan belum mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Selanjutnya, petugas loket bernama Fatmawati dipanggil untuk melakukan pengecekan terhadap data yang tersimpan dalam sistem BPN Parepare.
Dari pengecekan tersebut, saksi mengaku mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Rustan telah berubah menjadi atas nama orang lain, yakni Burhanudin.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena, menurut pihak pelapor, perubahan nama dan pengalihan sertifikat tersebut diduga dilakukan tanpa tanda tangan, persetujuan, ataupun kuasa dari Rustan sebagai pemilik yang tercantum sebelumnya.
DIDUGA ADA RANGKAIAN PENGALIHAN SERTIFIKAT
Dalam keterangannya kepada penyidik, saksi juga menyampaikan informasi yang diperolehnya terkait dugaan rangkaian perpindahan sertifikat tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, sertifikat tersebut diduga sebelumnya berada dalam penguasaan mantan istri Rustan, kemudian berpindah kepada pihak lain hingga akhirnya tercatat atas nama Burhanudin.
Pihak pelapor mempertanyakan bagaimana proses perubahan dan pengalihan hak tersebut dapat terjadi apabila benar tidak terdapat persetujuan, tanda tangan, maupun kuasa dari Rustan.
Atas persoalan tersebut, pihak pelapor meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar perubahan nama sertifikat, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
RUSTAN MINTA PENYIDIK TELUSURI SELURUH PROSES
Rustan meminta Satreskrim Polres Parepare menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Ia berharap penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses penerbitan maupun perubahan data sertifikat, mulai dari dokumen awal hingga proses pengalihan kepada pihak yang tercatat sebagai pemegang hak saat ini.
Pihak pelapor juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan atau mengalihkan dokumen, pihak yang tercatat sebagai penerima hak, serta pihak yang menangani proses administrasi pertanahan, dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain itu, Rustan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang melibatkan pihak kelurahan maupun pejabat pembuat akta apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan tersebut.
MINTA BPN PAREPARE LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Pihak pelapor juga mendesak Kantor Pertanahan Kota Parepare memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan data sertifikat tersebut.
Menurut Rustan, apabila benar terjadi perubahan nama tanpa adanya persetujuan dari pemilik sebelumnya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana perubahan data tersebut dapat terjadi.
Rustan berharap BPN Parepare dapat melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.
MINTA PROSES HUKUM JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN
Rustan menegaskan bahwa dirinya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan pengalihan sertifikat tanpa hak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah. Karena itu, setiap perubahan data maupun pengalihan hak harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Pihak pelapor juga meminta agar penyidik memeriksa kemungkinan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen tanpa hak, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya apabila bukti-bukti dalam proses penyidikan mengarah ke dugaan tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Pihak pelapor menilai, apabila dugaan perubahan nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik tersebut nantinya terbukti, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi biasa.
Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Rustan dapat berubah menjadi atas nama pihak lain.
“Kami meminta seluruh proses ditelusuri secara menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak SuaraAkademis.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap saksi masih menjadi bagian dari penanganan laporan. Keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk BPN Parepare dan pihak lain yang berkaitan dengan proses pengalihan sertifikat, masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(TIM/RED)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.