Morotai, WartaNewsTV. Com— Sikap tidak terpuji dan arogan diduga kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai Fahmi Usam menuai sorotan tajam setelah diduga melontarkan narasi kasar dan tidak pantas kepada jurnalis saat hendak dikonfirmasi terkait polemik proyek Asphalt Mixing Plant (AMP), Senin (31/08/2026).
Insiden tersebut terjadi di dalam ruang kerja kantor Dinas PU Kabupaten Pulau Morotai. Kejadian bermula saat awak media berniat melakukan konfirmasi resmi guna perimbangan berita. Namun, bukannya memberikan klarifikasi secara profesional, oknum Kadis PU tersebut justru merespons dengan nada tinggi dan memarahi wartawan.
Salah satu Oknum pejabat Fahmi Usam tersebut berdalih bahwa dirinya sedang beristirahat, padahal situasi saat itu masih berada di dalam lingkungan kantor dan dalam jam kerja dinas resmi. Sikap temperamental dan penolakan sepihak ini dinilai mencoreng marwah birokrasi daerah.
“Kita berharap perilaku beracun (toxic) seperti ini tidak dipelihara dalam roda birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane. Pimpinan tertinggi daerah jangan tinggal diam melihat oknum pejabat yang gagap dan tidak beretika dalam berkomunikasi dengan mitra pers,” ungkap perwakilan jurnalis hukum lokal yang menyayangkan insiden tersebut.
Tindakan Menghalangi Tugas Pers Berpotensi Pidana
Sikap represif verbal yang ditunjukkan oleh oknum Kepala Dinas PU tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran hukum. Tindakan pejabat atau pihak mana pun yang secara sengaja menolak, menghambat, atau menghalangi jurnalis dalam mencari informasi secara sah diancam oleh sanksi pidana yang serius.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Konfirmasi dan wawancara merupakan bagian mutlak dari kewajiban berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk melahirkan produk pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang (cover both sides).
Kasus ini menjadi catatan hitam sekaligus evaluasi penting bagi struktur organisasi tata kelola pemerintahan di Pulau Morotai. Publik kini menanti ketegasan dari Bupati dan Wakil Bupati untuk mengevaluasi posisi jabatan Kepala Dinas PU yang dinilai antikritik dan alergi terhadap fungsi kontrol media massa.
(Penulis: Habib Inga/WartaNewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.