Pelalawan, Wartanewstv.com – Perundingan bipartit antara pekerja Irwantonius Gulo dengan manajemen PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo, Kabupaten Pelalawan, berlangsung Jumat (28/8/2026).

Perundingan tersebut membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Irwantonius Gulo yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan ancaman terhadap seorang mandor bernama Asazisokhi Hulu.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam perundingan, tuduhan tersebut dipersoalkan dan disebut tidak terbukti. Meski demikian, status PHK terhadap Irwantonius Gulo tetap berjalan.

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah alasan PHK yang dikaitkan dengan dugaan ancaman terhadap mandor.

Dalam perundingan bipartit, pihak pekerja mempertanyakan dasar dan bukti atas tuduhan tersebut. Pekerja juga mempersoalkan proses pembinaan sebelum PHK, termasuk apakah telah diberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 memang mengatur mekanisme PHK, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta pemberian surat peringatan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya dapat bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Karena itu, pekerja meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar PHK serta prosedur yang telah ditempuh.

Tim WartaNewsTV juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT Adei Plantation & Industry mengenai alasan PHK, tuduhan terhadap pekerja serta hasil perundingan bipartit.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas perusahaan belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi kepada WartaNewsTV.

Sikap tersebut menjadi perhatian karena persoalan PHK menyangkut kepentingan pekerja dan perusahaan, sehingga diperlukan penjelasan dari kedua belah pihak agar pemberitaan tetap berimbang.

Perundingan bipartit yang berlangsung Jumat (28/8/2026) belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Irwantonius Gulo menyatakan dirinya tetap mempertanyakan keputusan PHK yang telah diterimanya dan berharap proses penyelesaian perselisihan tersebut dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak.

Secara hukum, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai PHK dan proses perundingan juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak perusahaan:

Jika tuduhan terhadap pekerja tidak terbukti, apa dasar perusahaan tetap mempertahankan keputusan PHK?

Apakah seluruh prosedur pembinaan dan ketentuan internal perusahaan telah dijalankan sebelum PHK?

Apa alasan pihak perusahaan belum memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana hasil perundingan lanjutan pada 18 September 2026 nantinya?

WartaNewsTV akan terus mengikuti perkembangan perselisihan antara Irwantonius Gulo dan PT Adei Plantation & Industry.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait. WartaNewsTV tetap membuka ruang bagi manajemen PT Adei Plantation & Industry maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Perselisihan hubungan industrial semestinya diselesaikan berdasarkan fakta, prosedur hukum, serta prinsip keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.

Penulis: Herman Waruwu