Tapanuli Selatan, Wartanewstv.com – 28 Agustus 2026 — Kuasa hukum Agus Halawa, S.H., mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kapolsek Batang Toru, Kanit Reskrim, serta penyidik pembantu (Juper) Polsek Batang Toru terkait penanganan perkara yang dilaporkan melalui LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan perkara hingga penetapan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (28/8/2026).

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari laporan yang saling berhadapan. Kliennya juga telah membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan pada 11 Juni 2026 dengan nomor LP/B/239/VI/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT.

“Pada dasarnya perkara ini saling melapor. Namun, kami sangat menyayangkan proses penetapan tersangka terhadap klien kami yang kami duga dipaksakan,” ujar Agus Halawa, S.H., selaku penasihat hukum.

Ia mempertanyakan proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Menurutnya, apabila perkara tersebut merupakan persoalan saling lapor dengan kondisi yang menurut pihaknya memiliki kesamaan, maka proses penanganannya harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan asas keadilan.

Kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan mengaku tidak menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara sah dari Polsek Batang Toru sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.

“Klien kami tiba-tiba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara LP/B/56 tersebut. Kami mempertanyakan prosedur penanganan perkara ini,” katanya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyinggung Kapolsek Batang Toru yang saat ini dijabat Iptu Dani Sidauruk, S.H. Menurutnya, Kapolsek tersebut baru sekitar dua minggu menjabat ketika proses perkara terhadap kliennya berlanjut hingga penetapan tersangka.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Bidang Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut.

Mereka juga meminta agar pejabat yang menangani perkara, termasuk Kapolsek Batang Toru, Kanit Reskrim dan Juper, dievaluasi serta dicopot dari jabatannya apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang merugikan hak-hak hukum terlapor.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar KBO Reskrim Polres Tapanuli Selatan turut dievaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk upaya untuk mendapatkan kepastian hukum serta memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, WartaNewsTV.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolsek Batang Toru dan jajaran terkait mengenai tudingan serta keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Penulis: Lesmanan Halawa