Padangsidimpuan, Wartanewstv.com –  27 Agustus 2026 — wartanewstv.com Kabut tebal kembali menyelimuti Kota Padangsidimpuan. Setelah terungkapnya Surat Pernyataan Kesanggupan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani A.H. terkait penerimaan Bantuan TKM Pemula Bencana sebesar Rp5.000.000, kini gelombang kemarahan masyarakat memuncak. Elemen masyarakat dan aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, serta menyoroti dugaan kelalaian Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, S.Ak. yang diduga mengabaikan pengawasan terhadap penyaluran dana bencana tersebut.

1.Surat pernyataan A.H. tidak memiliki tanda tangan pejabat, tidak ada stempel instansi, dan tidak ada nomor register. Diduga: Ketua DPRD selaku pimpinan lembaga legislatif daerah diduga menutup mata terhadap kelalaian ini. Padahal fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif adalah mandat konstitusional. Apakah ada alasan kuat mengapa hal ini dibiarkan terjadi?

2.Masyarakat mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan DPRD Kota Padangsidimpuan selama ini? Dana bencana adalah uang rakyat yang harus diawasi ketat. Namun kenyataannya, surat pernyataan tanpa verifikasi justru dibiarkan menjadi dasar pencairan dana. Diduga: Ketua DPRD diduga lalai menjalankan mandat pengawasan yang diamanatkan rakyat.

3.Di saat masyarakat korban bencana belum menerima bantuan yang layak, DPRD justru menggelar rapat paripurna di luar daerah (Medan). Diduga: Ketua DPRD diduga lebih memprioritaskan kepentingan anggota dewan daripada nasib korban bencana yang masih menuntut keadilan. Anggaran yang seharusnya untuk rakyat justru terhambur untuk kegiatan yang tidak mendesak.

4.Rentetan dugaan penyimpangan di Padangsidimpuan — mulai dari manipulasi data korban bencana, proyek fiktif, hingga surat pernyataan tanpa verifikasi — namun hingga hari ini belum ada satu pun pejabat tinggi yang tersentuh hukum. Diduga: apakah ada jaring pelindung yang melibatkan pimpinan DPRD? Masyarakat tidak ingin dugaan ini sekadar menjadi angin lalu.

Aktivis kemanusiaan Rajesh Simanungkalit menyampaikan pernyataan tegasnya:

“Kami tidak bisa diam lagi. Dugaan penyimpangan demi penyimpangan terus terjadi di Padangsidimpuan. Surat pernyataan tanpa verifikasi yang menjadi dasar pencairan dana bencana adalah bukti nyata lemahnya pengawasan. Dan kami menduga kuat, Ketua DPRD selaku pimpinan lembaga legislatif diduga tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.”

“Karena itu, hari ini kami menyerukan: KPK SEGERA TURUN TANGAN! Bongkar seluruh proses penyaluran dana bencana di Padangsidimpuan, telusuri aliran dananya, dan temukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat terus dirugikan oleh oknum-oknum yang seharusnya melayani, justru merampok!”

Tokoh masyarakat inisial L.Hsb. menyatakan:

“Selama ini kami hanya diam melihat. Tapi ketika dana bencana pun bisa disalurkan tanpa verifikasi, kami tidak bisa lagi berdiri diam. Ketua DPRD harus menjelaskan: apa yang Anda lakukan selama ini? Mengapa pengawasan tidak berjalan? Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan!”

Hingga berita ini disiarkan :

– Belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan terkait dugaan kelalaian pengawasan.

– Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait desakan masyarakat untuk turun tangan.

– Belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial maupun BPBD Padangsidimpuan terkait pencairan dana bantuan TKM Pemula Bencana kepada warga korban bencana 2025

Penulis: Lesmanan Halawa