GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan. Laporan pengaduan tersebut diketahui telah disampaikan pada 15 Januari 2026, namun hingga Kamis (27/8/2026), pihak keluarga korban menyebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan status penanganan perkara.

Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penyelidikan. Pasalnya, menurut informasi yang disampaikan kepada media, pelapor, anak yang disebut sebagai korban, serta saksi mata telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Di sisi lain, keluarga menyebut sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Humas Polres Nias: Perkara Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Dalam upaya memperoleh konfirmasi, media menghubungi Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., serta Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari keduanya terkait perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, SH, memberikan penjelasan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik,” demikian jawaban yang diterima media.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban yang berharap gelar perkara segera dilakukan dan hasilnya dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan laporan.

Keluarga Pertanyakan Kepastian Waktu Gelar Perkara

Keluarga korban mempertanyakan makna kata “segera” dalam pernyataan pihak kepolisian. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

Menurut keluarga, proses penanganan perkara telah berjalan sekitar delapan bulan sejak laporan disampaikan. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami berharap Polres Nias menangani perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami ingin mengetahui apa kendalanya dan kapan gelar perkara dilakukan,” ujar keluarga korban.

Keluarga Beberkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Berdasarkan keterangan keluarga dan informasi yang disampaikan kepada media, perkara tersebut bermula ketika seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor dituduh membawa atau mencuri sepeda motor.

Keluarga menyatakan sepeda motor tersebut merupakan milik anak yang diberikan oleh ayahnya. Saat kejadian, anak tersebut disebut mengalami pengejaran dan dugaan pemukulan oleh beberapa orang.

Anak tersebut kemudian disebut dibawa ke sebuah pos satpam sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Keluarga menilai peristiwa tersebut perlu didalami secara menyeluruh, termasuk mengenai kepemilikan sepeda motor, pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian, dugaan kekerasan, serta keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Keluarga juga menyebut adanya Visum et Repertum yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan luka atau kekerasan yang dialami anak.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah Pihak Disebut Tidak Memenuhi Panggilan

Keluarga juga merujuk pada dokumen Polres Nias Nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim yang menurut mereka mencatat adanya pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Nama yang disebut keluarga antara lain YAAMAN MENDROFA, ALEX FELIX, LEO, dan IMAN ZEBUA.

Menurut keluarga, ketidakhadiran pihak-pihak tersebut membuat mereka mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik.

Media belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang disebut mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.

Persoalan SP2HP Juga Dipertanyakan

Selain perkembangan penyelidikan, keluarga korban mengaku masih mempertanyakan informasi mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Keluarga menyebut sejak sekitar Maret 2026 belum menerima informasi tertulis yang menurut mereka memberikan gambaran jelas mengenai perkembangan laporan.

Atas hal tersebut, keluarga berharap Polres Nias memberikan penjelasan mengenai posisi perkara saat ini, tahapan yang telah dilakukan, serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Minta Polda Sumut Turut Mengawasi

Keluarga korban berharap pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara berjenjang apabila memang diperlukan, sehingga proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Mereka juga meminta agar dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ditangani secara serius dengan tetap memperhatikan hak korban, hak terlapor, serta prinsip praduga tak bersalah.

Redaksi: Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Wartanewstv.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh media dari keluarga korban serta konfirmasi kepada pihak Polres Nias.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias belum memberikan tanggapan langsung kepada media mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

Wartanewstv.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan keterangan resmi dari Polres Nias.

(Tim/Redaksi)