Morotai, WartaNewsTV. Com – Tata kelola penataan lapak serta penarikan retribusi di kawasan Pasar Modern Central Business District (CBD) Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kian memicu polemik panas. Jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pulau Morotai kini diterpa isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Dugaan penyelewengan ini memantik reaksi keras dari Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB HIPMAMORO). Ketua PB HIPMAMORO, fandi Lukman, menegaskan bahwa carut-marut penarikan anggaran ini harus segera disikapi secara serius oleh pucuk pimpinan daerah.
“Kami mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk segera mengevaluasi total kinerja Kepala Dinas Perindagkop. Indikasi dan dugaan adanya praktik pungutan liar di lingkungan retribusi pasar ini tidak boleh dibiarkan karena sangat mencederai tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat,” tegas fandi Lukman kepada jurnalis wartanewstv.com, Kamis (27/08/2026).
Keluhan Pedagang Barito Terkait Penertiban Lapak
Sebelum isu dugaan pungli mencuat, desakan awal sebenarnya datang dari para pedagang Barito (Bawang, Rica, Tomat) yang menempati fasilitas resmi pemerintah. Mereka meminta pemerintah daerah untuk menertibkan para pedagang Barito liar yang masih bebas beroperasi di pusat kota di luar kawasan Pasar Modern CBD.
“Keberadaan pedagang Barito yang pindah dari pasar ke pusat kota menjadi indikator utama mengapa Pasar Modern CBD ini sepi pembeli. Pemerintah daerah harus tegas menertibkan mereka agar mau menempati lapak yang sudah disediakan,” ujar seorang ibu perwakilan pedagang Barito saat dikonfirmasi pada Senin (24/08/2026).
Dinas Perindagkop Paparkan Skema Tarif Retribusi
Merespons keluhan para pedagang, Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Rajab, sempat memberikan klarifikasi mengenai skema penarikan retribusi daerah di kawasan pasar. Ia menerangkan terdapat dua mekanisme penarikan anggaran yang diterapkan berdasarkan jenis komoditas pedagang.
“Untuk retribusi daerah bagi pedagang pakaian yang menempati Blok B, mekanismenya ditarik per tahun. Sementara untuk para pedagang Barito, sayuran, ikan, dan kebutuhan pokok lainnya, retribusinya kami tarik setiap hari,” terang Samsul.
Pedagang Blok B Bongkar Kejanggalan Anggaran
Kendati demikian, implementasi penarikan retribusi di lapangan disinyalir kuat bermasalah. Keterangan dari Kadis Perindagkop dinilai kontradiktif dengan bukti pembayaran riil yang dialami langsung oleh para pedagang di Blok B.
Salah seorang pedagang pakaian di Blok B mengungkapkan adanya kejanggalan dalam perubahan mekanisme tarif yang mendadak serta tidak konsistennya nominal uang yang dipungut oleh oknum petugas di lapangan.
“Dulu di Blok B untuk kios pakaian tarifnya Rp250 ribu per bulan. Tapi masuk tahun 2026 ini, mekanisme pembayarannya diganti menjadi per tahun sebesar Rp3.250.000. Padahal di tahun 2025 lalu, kami bahkan pernah diminta membayar hingga Rp3.000.000,” ungkap pedagang tersebut dengan ekspresi kecewa.
Ketidaksesuaian data antara pihak dinas dan realitas di lapangan inilah yang memicu gerakan dari PB HIPMAMORO dan para pedagang. Mereka menuntut DPRD Pulau Morotai bersama aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit investigasi terhadap transparansi penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar modern tersebut.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.