Rokan Hulu, Wartanewstv.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Taosarao Laia memasuki babak krusial setelah Polres Rokan Hulu menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah diterimanya Laporan Dumas pada 22 Juli 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VII/2026 pada 29 Juli 2026. Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam gelar perkara tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, Mardivon Lase, S.H., M.H., kepada wartawan WartaNewsTV.com usai gelar perkara, salah satu substansi yang dibahas adalah adanya perbedaan keterangan mengenai posisi korban saat kejadian.
Menurut pihak terlapor, korban disebut berada dalam posisi telungkup. Sementara itu, korban menyampaikan bahwa dirinya tergeletak dan tidak dalam keadaan telungkup.
Kuasa hukum menyebut, perbedaan keterangan tersebut perlu dikaitkan dengan alat bukti lain, termasuk hasil visum et repertum.
Dalam visum disebutkan terdapat luka lebam pada bagian pipi akibat benda tumpul. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, luka tersebut diduga berkaitan dengan tindakan pemukulan oleh ST, yang kemudian dilanjutkan dengan dugaan tindakan melukai menggunakan benda tajam oleh BMS.
Pihak kuasa hukum menilai hasil visum dapat menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan kondisi luka yang ditemukan pada korban.
Untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut, kuasa hukum korban menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum.
Setelah mendengarkan uraian pelapor dan keterangan saksi, menurut kuasa hukum, ahli berpendapat bahwa secara yuridis terdapat unsur perbuatan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Pendapat ahli ini penting sebagai bahan pertimbangan penyidik. Kami berharap ini menjadi dasar untuk segera meningkatkan status ke penyidikan,” ujar Mardivon Lase, S.H., M.H.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami percaya proses ini berjalan objektif. Yang kami tuntut hanyalah kepastian hukum dan keadilan sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” tegas Mardivon.
Dalam perkara ini, Pengurus HIMNI Pusat, DPD Riau, DPC Rokan Hulu hingga Deperan menyatakan akan turut mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga selesai.
Pengawalan tersebut, menurut pihak terkait, dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rilis: Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.