Morotai, WartaNewsTV. Com— Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Pulau Morotai dinilai telah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, menegaskan bahwa kondisi wilayah tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori darurat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Akbar menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kecamatan Morotai Utara. Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, kasus terbaru ini ditengarai melibatkan 11 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Akbar menilai rentetan perkara tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan kriminalitas biasa. Menurutnya, ketika kasus serupa terus-menerus terulang, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi total terhadap sistem perlindungan perempuan dan anak yang selama ini berjalan di lapangan.

“Kita tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya baru kemudian bertindak. Ketika kekerasan dan pelecehan seksual terus terjadi, kita harus berani mengevaluasi sistem perlindungan yang selama ini kita miliki,” tegas Akbar kepada jurnalis wartanewstv.com.

Soroti Data PPA Polres dan Efektivitas Perda
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai hingga akhir April 2026, tercatat sudah ada 13 kasus dari total 30 laporan yang ditangani. Data riil tersebut, menurut Akbar, seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah mitigasi yang jauh lebih serius, bukan sekadar merespons setiap kasus setelah peristiwa terjadi.

Ia juga mempertanyakan efektivitas implementasi regulasi daerah yang sudah ada. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak akan memiliki arti jika hanya berhenti sebagai dokumen hukum di atas meja tanpa adanya aplikasi nyata di tengah masyarakat.

“Kalau regulasi sudah ada tetapi kasus serupa tetap marak terjadi, maka yang harus kita pertanyakan bersama adalah sejauh mana regulasi itu benar-benar dijalankan secara masif di tingkat bawah,” ujarnya.

Desak Kepolisian Mengusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Terkait dugaan kasus pemerkosaan atau pelecehan massal di Morotai Utara, Akbar mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional, transparan, dan mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan keadilan hukum,” kata Akbar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga untuk membangun pesan publik yang kuat bahwa Pulau Morotai tidak boleh menjadi ruang yang ramah bagi para pelaku kekerasan seksual.

Jamin Pemulihan Trauma Psikologis Korban
Di sisi lain, Akbar mengingatkan kewajiban jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), diminta tidak hanya fokus pada pendataan angka kasus.
Pemerintah wajib memberikan pendampingan hukum yang inklusif, pelayanan kesehatan fisik, dukungan psikologis untuk mengatasi trauma, serta perlindungan sosial yang memadai sesuai kebutuhan korban.

“Jangan sampai korban hanya menjadi objek pemberitaan ketika kasusnya mencuat, kemudian setelah itu ditinggalkan begitu saja. Pemerintah harus hadir mendampingi sejak korban melapor, selama proses hukum berlangsung di kepolisian, hingga pada tahap pemulihan total,” pungkasnya.

(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)