Morotai, WartaNewsTV. Com– Tata kelola penataan lapak dan penarikan retribusi di kawasan Pasar Modern Central Business District (CBD) Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai polemik. Jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pulau Morotai kini didesak untuk segera melakukan langkah penertiban yang tegas.

Desakan tersebut datang dari para pedagang Barito (Bawang, Rica, Tomat) yang menempati fasilitas resmi pemerintah. Mereka meminta Penjabat Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai untuk segera menertibkan para pedagang Barito liar yang masih beroperasi di pusat kota di luar kawasan Pasar Modern CBD.

“Keberadaan pedagang Barito di pusat kota yang pindah dari pasar hingga ke pusat kota menjadi indikator utama mengapa Pasar Modern CBD ini sepi pembeli. Pemerintah daerah harus tegas menertibkan mereka agar mau menempati lapak yang sudah disediakan,” ujar seorang ibu perwakilan pedagang Barito yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalis media WartaNewsTV Senin (24/08/2026).

Dinas Perindagkop Paparkan Skema Tarif Retribusi
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Rajab, memberikan penjelasannya terkait skema penarikan retribusi daerah di kawasan pasar. Ia menerangkan terdapat dua mekanisme penarikan anggaran yang diterapkan berdasarkan jenis komoditas pedagang.

“Untuk retribusi daerah bagi pedagang pakaian atau baju yang menempati Blok B, mekanismenya ditarik per tahun. Sementara untuk para pedagang Barito, sayuran, ikan, dan kebutuhan pokok lainnya, retribusinya kami tarik setiap hari,” terang Samsul.

Pedagang Blok B Bongkar Kejanggalan Anggaran: Mengaku Diminta Jutaan Rupiah
Kendati demikian, implementasi penarikan retribusi di lapangan diduga kuat bermasalah. Keterangan yang disampaikan oleh Kadis Perindagkop dinilai tidak relevan dengan bukti pembayaran riil yang dialami langsung oleh para pedagang di Blok B.

Salah seorang pedagang pakaian di Blok B mengungkapkan adanya kejanggalan dalam perubahan mekanisme tarif yang mendadak serta diduga tidak konsistennya nominal uang yang dipungut oleh oknum petugas.

Perubahan mekanisme pembayaran
“Dulu di Blok B untuk kios pakaian tarifnya Rp250 ribu per bulan. Tapi masuk tahun 2026 ini, mekanisme pembayarannya diganti menjadi per tahun sebesar Rp3.250.000. Padahal di tahun 2025 lalu, kami pernah diminta membayar hingga Rp3.000.000,” ungkap pedagang tersebut dengan ekspresi wajah kecewa.

Ketidaksesuaian data antara pihak dinas dan realitas di lapangan ini memicu desakan dari para pedagang agar DPRD Pulau Morotai bersama aparat penegak hukum melakukan audit terhadap transparansi penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar modern tersebut.

(Penulis: Habib Inga)