Maluku Utara, WartaNewsTV. Com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menagih komitmen Kapolda Maluku Utara dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih menjadi persoalan serius di daerah.

Ketua LMND Maluku Utara. Sahrul N.Manan. menilai, pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pernyataan atau sekadar menjadi agenda penindakan setelah adanya laporan dari masyarakat dan organisasi mahasiswa. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dinilai memiliki kewenangan dan instrumen untuk melakukan pemetaan, pengawasan, penyelidikan, serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.

Jangan sampai organisasi mahasiswa dan masyarakat justru harus melaporkan terlebih dahulu baru kemudian aparat bergerak. Kalau masyarakat dan organisasi mahasiswa terus-menerus menjadi pihak yang menemukan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana komitmen pemberantasan tambang ilegal yang telah disampaikan Kapolda Maluku Utara,

Sahrul. menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap sektor pertambangan berjalan transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih.
LMND Maluku Utara akan siap mendukung kerja-kerja Polda Maluku Utara apabila Kapolda benar-benar serius menjadikan pemberantasan pertambangan ilegal sebagai agenda penegakan hukum, (Senin, 24/8/2026)

persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut administrasi perizinan. Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau melampaui ketentuan yang berlaku, dampaknya dapat merembet pada kerusakan lingkungan, konflik ruang, kerugian masyarakat, hingga potensi kerugian negara.

Sahrul. bahkan menyebut praktik pertambangan yang hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan kepentingan publik sebagai bagian dari fenomena (serakahnomics) sebuah kritik terhadap model ekonomi yang menempatkan akumulasi keuntungan di atas keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

LMND tidak anti-investasi dan tidak anti-pertambangan. Yang kami lawan adalah pertambangan yang nakal, pertambangan yang mengabaikan aturan, merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan pada akhirnya berpotensi merugikan negara. Sumber daya alam Maluku Utara tidak boleh menjadi ladang keuntungan segelintir kelompok dengan meninggalkan kerusakan bagi masyarakat.

Karena itu, LMND meminta Polda Maluku Utara tidak hanya menunggu laporan. Kepolisian diharapkan membangun langkah proaktif melalui pemetaan wilayah rawan tambang ilegal, pemeriksaan dokumen dan batas wilayah izin, koordinasi dengan instansi teknis, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

LMND juga mendorong agar setiap proses penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktor-aktor bermodal besar luput dari pemeriksaan.

Menurut Sahrul, Maluku Utara tidak boleh terus-menerus diposisikan hanya sebagai daerah penghasil sumber daya alam. Kekayaan nikel dan sumber daya mineral lainnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sekaligus dijaga keberlanjutannya.

Kalau Kapolda serius memberantas tambang ilegal, LMND Maluku Utara siap berdiri bersama Polda dalam kerja-kerja penegakan hukum. Tetapi komitmen harus dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya pernyataan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok serakah yang mengeksploitasi kekayaan alam Maluku Utara.

(Penulis: Habib Inga)