Maluku Utara, WartaNewsTV. Com— Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan aktivitas pertambangan PT JAS seluas 20,88 hektare di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N Manan, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, pengendalian tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalau benar terdapat aktivitas pertambangan di luar IUP aktif, pemerintah wajib memeriksa secara menyeluruh,” ujar Sahrul dalam keterangan tertulisnya.
Gunakan Analisis Citra Satelit
Berdasarkan laporan BPK, area seluas 20,88 hektare tersebut digunakan untuk fasilitas pendukung seperti stockpile ETO, jalur pengangkutan (main hauling), sarana prasarana, hingga fasilitas jetty.
Temuan tersebut diperoleh BPK melalui analisis citra satelit, pemeriksaan fisik lapangan, pengambilan citra drone, serta analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS. Melalui proses ini, BPK mengidentifikasi sedikitnya tujuh bidang lahan yang terindikasi berada di luar IUP aktif perusahaan.
Di sisi lain, PT JAS menyatakan telah mengajukan surat permohonan persetujuan penggunaan area di luar IUP Operasi Produksi seluas 54,39 hektare kepada Menteri ESDM. Namun, LMND menilai permohonan yang baru diajukan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas aktivitas yang sudah berjalan sebelumnya.
“Prinsip hukum harus dibalik: legalitas harus mendahului aktivitas, bukan aktivitas mendahului legalitas,” tegas Sahrul.
Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Halmahera Timur
Selain pihak perusahaan, LMND juga menyoroti temuan BPK mengenai lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. BPK bahkan menemukan tidak adanya anggaran khusus untuk pengawasan tata ruang dalam dokumen anggaran DPUPR tahun 2023 hingga 2025.
Merespons mandeknya pengawasan ini, LMND mendesak agar seluruh aktivitas di area yang belum tuntas legalitasnya segera dihentikan sementara. Mereka juga menuntut transparansi penuh agar hasil pemeriksaan dibuka kepada publik.
Sebagai langkah konkret, LMND Maluku Utara menjadwalkan akan mendatangi kantor Kementerian ESDM dan manajemen PT JAS di Jakarta untuk meminta penjelasan langsung secara hukum.
(Penulis:Habib Inga)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.