Jakarta, Wartanewstv.com — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dialami dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), Rivan Putera Yuwono (40), dan sejumlah pihak lainnya yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta dugaan penipuan. Laporan itu telah diterima SPKT Bareskrim Polri dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026.
Laporan disampaikan langsung oleh Mia Laelasari bersama suaminya, Ambar Witjaksono Sutarman. Keduanya didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada PPWI, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan aset tanah dan bangunan milik korban yang disebut memiliki nilai miliaran rupiah. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, korban menduga terdapat tindakan berupa tekanan, intimidasi, serta penggunaan instrumen hukum yang kemudian berdampak terhadap penguasaan aset mereka.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nama yang disebut antara lain AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wilson menilai dugaan perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar terjadi tindak pidana serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani secara profesional dan transparan. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, tentu pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Wilson Lalengke usai mendampingi anggotanya membuat laporan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap korban dalam proses penguasaan aset. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Wilson juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
“Prinsipnya, kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. PPWI akan mengawal perkara ini agar berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum,” katanya.
PPWI turut meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam laporan diperiksa secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, Wilson berharap tindakan tegas dilakukan sesuai aturan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi bagian dari solusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan tekanan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Namun, semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif,” tegasnya.
PPWI menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan polisi tersebut dan meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan penanganan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor maupun pihak kepolisian yang namanya tercantum dalam laporan belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada WartaNewsTV.com terkait tuduhan tersebut.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.