Aimas, Wartanewstv.com — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencuat di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan milik Mita Rahayu disebut telah dikuasai dan digunakan selama bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung tanpa kompensasi kepada pemilik tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, pihak Mita Rahayu menyebut perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak. Meski para pengelola lapak diklaim telah membayar pajak daerah, pemilik tanah mengaku tidak pernah memberikan izin tertulis maupun menerima ganti rugi atas penggunaan lahannya.
Selain persoalan penguasaan lahan, keberadaan lapak tersebut juga disebut mengganggu akses menuju rumah Mita Rahayu yang berada di belakang lokasi. Pihak korban juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas dan limbah dari lapak-lapak tersebut.
Simon Soren menyebut pihaknya menemukan dugaan praktik sewa di atas sewa yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas lahan tanpa izin. Kepolisian setempat juga diminta segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyerobotan lahan apabila ditemukan bukti dan unsur pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu (19/8/2026).
Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan penguasaan tanah. Menurutnya, hak atas tanah yang sah tidak semestinya hilang hanya karena dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
“Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil,” ujar Muhamad Rusli.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, turut menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi yang dialami Mita Rahayu. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wilson meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian bertindak secara adil dan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
“Pemerintah daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika terbukti menyerobot lahan, lakukan penindakan sesuai hukum dan usut tuntas dugaan tindak pidananya,” pungkasnya.
Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat.
Sumber: PPWI
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.