Maluku Utara, wartanewstv.com– Ikatan Keluarga Halmahera Utara (IKA Halut) Jabodetabek menyoroti tajam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa. Regulasi tersebut dinilai lahir dari tata kelola yang cacat hukum serta arah kebijakan politik yang mencekik hajat hidup para petani kelapa lokal.
Sejak diundangkan, Perda ini dinilai gagal menjawab akar masalah di tingkat tapak. Kebijakan ini justru menjebak petani ke dalam lingkaran sistemik yang merugikan akibat adanya larangan dan pembatasan ketat terkait penjualan buah kelapa keluar wilayah Halmahera Utara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2).
Ketua Umum IKA Halut Jabodetabek, Novet Charlles Akollo, S.IP, M.SOS. menegaskan bahwa pembatasan penjualan ke luar daerah di tengah absennya kesiapan industri pengolahan lokal yang kompetitif adalah bentuk nyata dari fasilitasi praktik monopoli pasar (monopsoni) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kondisi komoditas kelapa yang saat ini didominasi oleh pelaku usaha tunggal (single-buyer) membuat posisi tawar petani lumpuh. Korporasi dengan sangat mudah mendikte dan menjatuhkan harga beli kelapa utuh. Di sisi lain, opsi beralih ke pengolahan kopra bukanlah solusi, sebab petani kembali dihantam oleh rendahnya harga pasar kopra yang tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi,” ujar Novet dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (19/08/2026).
Novet menambahkan, praktik ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pemda dinilai tidak boleh menjadi instrumen legalisasi eksploitasi keringat petani demi kepentingan segelintir korporasi.
Siapkan Langkah Hukum dan Layangkan 6 Rekomendasi
Menyikapi kemunduran ekonomi dan hukum ini, IKA Halut Jabodetabek bersama para praktisi hukum, akademisi, dan advokat asal Halmahera Utara di Jakarta menyatakan langkah konstitusional dan menyampaikan 6 (enam) rekomendasi strategis kepada pemerintah:
1. Uji Materiil ke Mahkamah Agung: IKA Halut Jabodetabek akan segera melayangkan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung, serta mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan pasal tersebut demi membuka akses pasar yang bebas dan setara bagi seluruh petani.
2. Kuota Perdagangan Antar-Daerah Berkeadilan: Mendesak Pemda merevisi regulasi dengan menerapkan sistem kuota: maksimal 50% untuk serapan industri lokal dan minimal 50% hak petani untuk memperdagangkan buah kelapa ke luar daerah secara bebas guna menjaga kestabilan harga.
3. Advokasi Regulasi Harga Nasional: Mendorong Pemda Halut memimpin komunikasi politik bersama asosiasi daerah penghasil kelapa lainnya untuk mendesak Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait Penetapan Harga Batas Bawah Kelapa sebagai payung hukum perlindungan komoditas perkebunan rakyat.
4. Optimalisasi Dana Peremajaan: Mendesak Pemda mengambil langkah progresif menjemput bola alokasi anggaran khusus peremajaan kelapa yang disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
5. Penguatan Sektor Hulu: Pemda wajib melakukan pembinaan kelompok tani, transfer pengetahuan Good Agricultural Practices (GAP) kelapa, pembenahan rantai pasok secara inklusif, serta digitalisasi teknologi pasca-panen secara merata.
6. Pembentukan Satgas Investigasi Kartel Harga: Mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen untuk menginvestigasi dugaan kartel, manipulasi harga beli kelapa di lapangan, serta mengusut tuntas indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD di balik layar regulasi ini.
“Negara harus hadir untuk menyelesaikan problem sosial dan ekonomi dengan pendekatan yang humanis dan menyejahterakan, bukan dengan pendekatan koersif, intimidatif, apalagi represif terhadap hak-hak ekonomi rakyat,” pungkas Novet.
(Penulis: [Habib Inga/Wartanewstv.com])



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.