Gunungsitoli, Wartanewstv.com — 17 AGUSTUS 2026 — Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Gunungsitoli, Siswanto Laoli, angkat bicara terkait kembali beroperasinya alat berat dan sejumlah armada truk yang diduga belum dilengkapi perizinan dan dokumen kendaraan secara lengkap di lokasi proyek Rekonstruksi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas, GBNN Gunungsitoli mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan GBNN di lapangan, sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah timbunan diduga belum memiliki STNK yang sah maupun dokumen kepemilikan kendaraan secara lengkap.
Kondisi tersebut, menurut GBNN, perlu segera diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan legalitas kendaraan serta kewajiban administrasi dan perpajakan yang melekat pada kendaraan tersebut.
Selain persoalan dokumen kendaraan, GBNN juga menyoroti aktivitas penggalian dan penjualan tanah secara komersial yang disebut belum dilengkapi perizinan pertambangan atau galian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC GBNN Gunungsitoli, Siswanto Laoli, mengapresiasi langkah Polres Nias yang sebelumnya disebut pernah melakukan penahanan terhadap alat berat tersebut. Namun, ia mempertanyakan kembali beroperasinya alat berat di lokasi yang sama.
«“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias yang pernah menahan alat berat tersebut. Namun kini kembali beroperasi mencari keuntungan pribadi tanpa kelengkapan izin, itu sangat memprihatinkan. Kami bertanya: apakah aturan hukum bisa dijalankan sesuai kehendak sendiri? Apakah kami harus melaporkan ini sampai ke tingkat Jenderal?” tegas Siswanto Laoli.»
GBNN juga menyinggung adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan setoran rutin kepada aparat. Namun, isu tersebut masih berupa informasi yang berkembang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk itu, GBNN meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh aktivitas serta kendaraan yang beroperasi di lokasi proyek tersebut.
GBNN mendesak kepolisian untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, legalitas penggunaan alat berat, serta perizinan aktivitas penggalian dan pengangkutan material. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, GBNN meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Uang negara tidak boleh dirugikan demi keuntungan segelintir orang. Kami berharap Kapolres Nias segera bertindak nyata, agar masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak,” pungkas Siswanto.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disoroti oleh GBNN Gunungsitoli.
Tim Redaksi
WARTANEWSTV.COM



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.